News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Prancis Setujui RUU Euthanasia, Pasien Penyakit Terminal Bisa Akhiri Hidup Secara Medis

Ubaidillah • Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:20 WIB
Foto: Ilustrasi euthanasia (Getty Images/iStockphoto)
Foto: Ilustrasi euthanasia (Getty Images/iStockphoto)

 

RadarBangkalan.id - Majelis Nasional Prancis memberikan persetujuan akhir terhadap rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur bantuan medis untuk mengakhiri hidup bagi orang dewasa dengan penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Persetujuan ini menjadi tonggak penting dalam perdebatan panjang mengenai hak pasien pada akhir kehidupan (end-of-life care) di Prancis.

Meski telah disahkan oleh parlemen, aturan tersebut belum dapat diberlakukan. RUU masih harus menjalani proses peninjauan konstitusional sebelum resmi menjadi undang-undang.

Baca Juga: Dokter Anjurkan Orang Tua Ajak Anak Bermain Sepak Bola Usai Nonton Piala Dunia, Ini Manfaatnya

Emmanuel Macron Sebut Komitmen Telah Dipenuhi

RUU ini merupakan salah satu agenda yang telah diumumkan Presiden Prancis Emmanuel Macron sejak lebih dari tiga tahun lalu.

Melalui unggahan di media sosial X, Macron menyatakan bahwa pemerintah telah memenuhi komitmennya untuk membuka jalan bagi pembahasan hak mengakhiri hidup dengan tetap menghormati proses demokrasi.

Pembahasan aturan ini berlangsung di tengah meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia dan pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan jangka panjang di Prancis.

Baca Juga: Sering Menyundul Bola Saat Bermain Sepak Bola, Apakah Bisa Merusak Otak?

Mengatur Bantuan Medis untuk Mengakhiri Hidup

Sebelumnya, hukum di Prancis hanya memperbolehkan dokter memberikan sedasi atau obat penenang dosis tinggi kepada pasien terminal hingga meninggal secara alami.

Baca Juga: Tanda-Tanda Kematian yang Muncul di Tangan dan Kaki, Ini Penjelasan Ahli

Aturan baru ini membuka kemungkinan bagi pasien yang memenuhi syarat untuk memperoleh obat yang dapat digunakan mengakhiri hidupnya sendiri melalui prosedur medis yang diatur secara ketat. Tujuannya adalah memberikan pilihan pada pasien dengan penyakit terminal yang mengalami penderitaan berat.

Baca Juga: BPOM Rilis Daftar 14 Kosmetik Berbahaya 2026, Mengandung Merkuri hingga Hidrokuinon

Syarat Ketat bagi Pemohon

RUU tersebut menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat mengajukan permohonan, di antaranya:

Baca Juga: 10 Hewan yang Dianggap Punya Tingkat Kecerdasan Paling Rendah, Ada Koala hingga Ikan Mola-mola

Siapa yang Tidak Memenuhi Syarat?

Undang-undang ini tidak berlaku untuk semua kondisi kesehatan.

Penderitaan psikologis atau gangguan mental saja tidak menjadi dasar pengajuan bantuan medis untuk mengakhiri hidup.

Selain itu, pasien dengan gangguan kejiwaan berat maupun penyakit neurodegeneratif seperti Alzheimer tidak termasuk kelompok yang memenuhi persyaratan menurut aturan tersebut.

Prosedur Berlapis

Permohonan pasien akan dievaluasi oleh tim tenaga kesehatan dalam waktu maksimal 15 hari.

Apabila disetujui, pasien harus menjalani masa refleksi minimal dua hari sebelum memberikan konfirmasi akhir atas keputusannya.

Baca Juga: Studi Ungkap 5 Profesi yang Dikaitkan dengan Risiko Kanker Ovarium Lebih Tinggi

Pasien yang tetap melanjutkan prosedur dapat memilih lokasi pelaksanaan, baik di rumah maupun fasilitas kesehatan. Pada hari pelaksanaan, dokter atau perawat wajib hadir untuk memastikan keputusan pasien tetap dibuat secara sukarela dan memberikan pendampingan medis apabila diperlukan.

Baca Juga: 7 Gejala Awal Kanker Pankreas yang Sering Diabaikan, Salah Satunya Gatal Tak Kunjung Hilang

Seluruh biaya prosedur akan ditanggung oleh sistem asuransi kesehatan nasional Prancis.

Editor : Ubaidillah
undang-undang euthanasia hak mengakhiri hidup RUU euthanasia Prancis prancis