RadarBangkalan.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menyetop operasional 833 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti melakukan pelanggaran. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, dapur yang disuspend kali ini tidak hanya dihentikan sementara operasionalnya, tetapi juga tidak akan menerima pembayaran selama masa penutupan.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan dan membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Ia memastikan setiap pelanggaran akan ditindak tegas untuk menjaga kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Baca Juga: Fenomena Bediding Bikin Suhu di Jawa Makin Dingin, BMKG Ungkap Penyebab dan Daerah Terparah
Dalam konferensi pers pada Senin (27/7/2026), Sudaryono mengungkapkan bahwa total 833 dapur yang disuspend tersebar di tiga wilayah operasional BGN.
Rinciannya meliputi 98 dapur di Wilayah I yang mencakup Sumatra, 311 dapur di Wilayah II yang meliputi Jawa dan Madura, serta 424 dapur di Wilayah III.
Menurut Sudaryono, kebijakan suspend kali ini berbeda dibanding sebelumnya. Jika pada masa lalu dapur yang dihentikan sementara masih memperoleh pembayaran, kini dapur yang terbukti melanggar tidak lagi menerima dana selama masa suspend berlangsung.
Baca Juga: Penyebab Peradangan Kulit yang Perlu Diwaspadai, dari Alergi hingga Penyakit Autoimun
Ia menegaskan bahwa sanksi tersebut diterapkan khusus bagi dapur yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan BGN.
Kepala SPPG Dilarang Meminta Fee
Selain menghentikan operasional ratusan dapur, BGN juga mengingatkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur agar tidak meminta fee maupun imbalan tambahan kepada mitra atau yayasan.
Baca Juga: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Paparan Berita Buruk, Hindari Doomscrolling Berlebihan
Sudaryono menjelaskan bahwa Kepala SPPG berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena itu, setiap permintaan imbalan kepada mitra dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.
BGN menegaskan akan memberikan sanksi kepada kepala dapur yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Baca Juga: Hipoglikemia Bisa Terjadi pada Orang Tanpa Diabetes, Ini Penyebab dan Gejalanya
Praktik Mark Up Juga Akan Ditindak
BGN juga memperingatkan seluruh pengelola dapur agar tidak melakukan praktik mark up harga bahan pangan maupun pengadaan barang yang tidak wajar.
Apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pengadaan maupun penggunaan anggaran, dapur terkait akan langsung dikenai sanksi suspend sesuai aturan yang berlaku.
Sudaryono menegaskan langkah tegas ini bertujuan melindungi integritas Program Makan Bergizi Gratis agar tidak tercoreng oleh tindakan segelintir oknum.
Baca Juga: 4 Minuman yang Disebut Bisa Memperpanjang Umur, Teh Hijau hingga Air Putih
Ia berharap mayoritas pengelola dapur yang telah bekerja secara jujur dan profesional tetap mendapat kepercayaan masyarakat, sementara pelanggaran akan ditindak tanpa pengecualian.
Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Jalan Kaki untuk Jantung? Studi Ungkap Pagi hingga Malam Punya Manfaat Berbeda
Editor : Ubaidillah