RadarBangkalan.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan pembatasan jam kerja peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) menjadi maksimal 40 jam per pekan. Usulan tersebut muncul setelah rentetan kasus meninggalnya dokter internship yang menjadi perhatian publik sepanjang 2026.
Wakil Ketua Umum PB IDI, Wiweka, menyebut pembatasan jam kerja merupakan salah satu dari 11 poin evaluasi yang telah diajukan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan dokter muda yang sedang menjalani masa internship.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele Ngorok Saat Tidur, Dokter Sebut Sleep Apnea Bisa Sebabkan Kematian
Menurut IDI, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan program internship tetap berjalan sesuai tujuan pendidikan tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta.
IDI Soroti Beban Kerja Dokter Internship
Wiweka menjelaskan bahwa pembatasan jam kerja menjadi salah satu fokus utama dalam usulan perbaikan program internship.
Selama ini, beban kerja dokter internship kerap menjadi sorotan karena peserta harus menjalani berbagai tugas pelayanan kesehatan sekaligus proses pembelajaran di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Namun demikian, IDI menegaskan bahwa penyebab meninggalnya dokter internship tidak dapat disimpulkan hanya karena faktor kelelahan atau jam kerja yang panjang.
Baca Juga: Fenomena Bediding Bikin Suhu di Jawa Makin Dingin, BMKG Ungkap Penyebab dan Daerah Terparah
Menurutnya, beberapa kasus juga berkaitan dengan kondisi kesehatan yang telah dimiliki peserta sebelumnya atau penyakit penyerta (underlying disease).
Usulkan Hak Cuti dan Pemeriksaan Kesehatan Lengkap
Selain pembatasan jam kerja, IDI juga mengusulkan agar peserta internship memperoleh hak yang setara dengan pekerja pada umumnya.
Baca Juga: Penyebab Peradangan Kulit yang Perlu Diwaspadai, dari Alergi hingga Penyakit Autoimun
Beberapa hak yang diusulkan meliputi:
- Cuti sakit.
- Cuti hamil.
- Cuti melahirkan.
- Perlindungan kesehatan yang lebih baik.
IDI juga mendorong pelaksanaan pemeriksaan kesehatan atau medical check up (MCU) yang lebih komprehensif sebelum dokter memulai program internship.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi risiko kesehatan sejak awal sehingga peserta dapat menjalani program dengan kondisi fisik yang lebih terpantau.
Baca Juga: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Paparan Berita Buruk, Hindari Doomscrolling Berlebihan
Internship Tetap Wajib Sesuai UU Kesehatan
Meski mengusulkan sejumlah perubahan, IDI menegaskan bahwa program internship tetap merupakan tahapan wajib bagi dokter di Indonesia.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan dokter menjalani program internship sebelum menjalankan praktik secara penuh.
Karena itu, IDI tidak mengusulkan penghapusan program, melainkan perbaikan sistem pelaksanaan agar lebih aman dan efektif.
Baca Juga: Hipoglikemia Bisa Terjadi pada Orang Tanpa Diabetes, Ini Penyebab dan Gejalanya
Pengawasan Diusulkan Lebih Ketat
Dalam usulan evaluasi yang disampaikan kepada pemerintah, IDI juga meminta pengawasan program internship diperkuat.
Baca Juga: 4 Minuman yang Disebut Bisa Memperpanjang Umur, Teh Hijau hingga Air Putih
Organisasi profesi tersebut mengusulkan keterlibatan IDI di tingkat daerah dalam proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan internship di berbagai rumah sakit maupun fasilitas kesehatan.
Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat membantu mendeteksi persoalan sejak dini, termasuk terkait beban kerja, kesehatan peserta, hingga kualitas pembinaan selama masa internship.
Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Jalan Kaki untuk Jantung? Studi Ungkap Pagi hingga Malam Punya Manfaat Berbeda
Editor : Ubaidillah