RadarBangkalan.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Regulasi ini memperkenalkan skema Nutri-Level yang menggunakan kombinasi warna dan huruf abjad untuk menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada minuman kemasan.
Melalui sistem Nutri-Level, masyarakat dapat lebih mudah mengenali tingkat kesehatan suatu produk. Label tersebut dibagi menjadi empat kategori, mulai dari Nutri-Level A berwarna hijau tua hingga Nutri-Level D berwarna merah, berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak yang terdapat dalam produk.
Baca Juga: Wanita Ini Minum 10 Cangkir Kopi Sehari, Berujung Didiagnosis Gangguan Irama Jantung
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menekan angka penyakit tidak menular (PTM) yang terus meningkat di Indonesia. Menurutnya, sekitar 75 persen kasus kematian di Indonesia berkaitan dengan PTM yang dipengaruhi pola konsumsi makanan dan minuman tinggi gula, garam, serta lemak.
Taruna mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 22 juta penduduk Indonesia menderita diabetes. Jika digabungkan dengan kelompok prediabetes, jumlahnya mencapai sekitar 31 juta orang atau lebih dari 10 persen populasi nasional.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele Ngorok Saat Tidur, Dokter Sebut Sleep Apnea Bisa Sebabkan Kematian
Sebelum menetapkan aturan tersebut, BPOM mempelajari berbagai sistem pelabelan gizi yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Australia, Singapura, Jepang, Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa. Hasil kajian menunjukkan bahwa kombinasi warna dan huruf dinilai paling efektif untuk membantu konsumen Indonesia memahami kandungan gizi produk secara cepat.
Pemerintah memberikan masa transisi selama 24 bulan atau dua tahun bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan kemasan produk mereka dengan ketentuan baru sebelum penegakan sanksi dilakukan secara penuh.
Baca Juga: Fenomena Bediding Bikin Suhu di Jawa Makin Dingin, BMKG Ungkap Penyebab dan Daerah Terparah
Kriteria Nutri-Level A (Hijau Tua)
Minuman memperoleh Nutri-Level A apabila memenuhi seluruh kriteria berikut:
Baca Juga: Penyebab Peradangan Kulit yang Perlu Diwaspadai, dari Alergi hingga Penyakit Autoimun
- Gula kurang dari 0,5 gram per 100 ml siap konsumsi.
- Natrium kurang dari 5 mg per 100 ml siap konsumsi.
- Lemak total kurang dari 0,5 gram per 100 ml siap konsumsi.
Produk dalam kategori ini juga tidak boleh menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) berupa pemanis alami maupun pemanis buatan.
Kriteria Nutri-Level B (Hijau Muda)
Minuman masuk kategori B apabila memenuhi parameter berikut:
- Gula 0,5 gram hingga kurang dari 6 gram per 100 ml.
- Natrium 5 mg hingga kurang dari 120 mg per 100 ml.
- Lemak total 0,5 gram hingga kurang dari 3 gram per 100 ml.
Pada level ini produsen masih diperbolehkan menggunakan BTP, tetapi tidak boleh memakai pemanis buatan.
Baca Juga: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Paparan Berita Buruk, Hindari Doomscrolling Berlebihan
Kriteria Nutri-Level C (Kuning)
Kategori C diberikan kepada minuman dengan kandungan:
- Gula 6 gram hingga kurang dari 12,5 gram per 100 ml.
- Natrium 120 mg hingga kurang dari 500 mg per 100 ml.
- Lemak total 3 gram hingga kurang dari 17 gram per 100 ml.
Produk dalam kategori ini diperbolehkan menggunakan pemanis buatan.
Kriteria Nutri-Level D (Merah)
Nutri-Level D merupakan kategori dengan kandungan GGL paling tinggi, yakni:
- Gula 12,5 gram atau lebih per 100 ml.
- Natrium 500 mg atau lebih per 100 ml.
- Lemak total 17 gram atau lebih per 100 ml.
Produk pada kategori ini juga dapat menggunakan bahan tambahan pangan berupa pemanis buatan.
Sanksi dan Insentif bagi Produsen
Setelah masa transisi dua tahun berakhir, pelaku usaha yang tidak mencantumkan label Nutri-Level sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar.
Baca Juga: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Paparan Berita Buruk, Hindari Doomscrolling Berlebihan
Seluruh biaya penyesuaian label menjadi tanggung jawab masing-masing produsen. Namun BPOM menyatakan pemerintah akan memberikan insentif khusus bagi pelaku usaha yang lebih cepat menerapkan ketentuan Nutri-Level pada produk mereka.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk pangan yang lebih sehat sekaligus membantu menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia.
Editor : Ubaidillah