BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi, Siswa Dilarang Bawa Pulang Makanan

Ubaidillah • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:30 WIB
Foto: Antara Foto/Andri Saputra
Foto: Antara Foto/Andri Saputra

 

RadarBangkalan.id - Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan aturan baru dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, setiap ompreng atau wadah makanan MBG wajib mencantumkan batas waktu konsumsi guna memastikan keamanan pangan bagi para siswa.

Kebijakan tersebut diumumkan Kepala BGN, Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar, dalam rapat koordinasi tata kelola dan penyelenggaraan MBG bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sabtu (8/8/2026).

Baca Juga: Usia 111 Tahun dan Tetap Bugar, Ini Rahasia Sehat Nenek Wang dari China

Ompreng MBG Wajib Cantumkan Jam Batas Konsumsi

Menurut Sudaryono, informasi waktu konsumsi yang tertera pada ompreng akan menjadi panduan bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.

"Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk dikonsumsi sebelum jam berapa," kata Sudaryono.

Ia menilai peran guru sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan aturan tersebut di lingkungan sekolah.

Baca Juga: BPOM Temukan MinyaKita Berbau Solar, Masyarakat Diminta Jangan Gunakan dan Segera Lapor

Makanan MBG Maksimal Dikonsumsi 4 Jam Setelah Matang

Sudaryono menjelaskan bahwa makanan dalam program MBG disiapkan tanpa bahan pengawet dan menggunakan bahan pangan segar. Karena itu, makanan memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi.

Menurut standar penyajian makanan, hidangan yang sudah matang sebaiknya dikonsumsi maksimal empat jam setelah proses memasak selesai.

"Setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Betul-betul dimasak dengan bahan yang fresh sehingga ada window atau jendela waktu di mana makanan aman untuk dikonsumsi," jelasnya.

Baca Juga: Apakah Hantu Benar-Benar Ada? Profesor Psikologi Jelaskan dari Sudut Pandang Ilmiah

Guru dan Siswa Diminta Tidak Mengonsumsi Makanan yang Kedaluwarsa Waktu

BGN menegaskan makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi tidak boleh dimakan oleh siapa pun, baik siswa maupun guru.

Apabila jam yang tertera pada ompreng sudah terlampaui, makanan harus dianggap tidak layak konsumsi demi mencegah risiko gangguan kesehatan.

"Kalau jam yang tertera sudah terlewati, kami minta tidak dikonsumsi. Guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didik," tegas Sudaryono.

BGN Larang Makanan MBG Dibawa Pulang

Selain aturan pencantuman batas waktu konsumsi, BGN juga mengimbau agar makanan MBG tidak dibawa pulang oleh siswa.

Sudaryono meminta makanan dikonsumsi langsung di sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis program.

"Kami mohon sesuai petunjuk teknis, sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan dimakan di kelas pada jam yang memang diperbolehkan," ujarnya.

Baca Juga: ChatGPT Sebut Kanker Sangat Tidak Mungkin, Pria Ini Justru Divonis Kanker Stadium 4

Kasus Keracunan Jadi Evaluasi BGN

Larangan membawa pulang makanan MBG bukan tanpa alasan. Menurut Sudaryono, sejumlah kasus keracunan yang pernah terjadi diduga berkaitan dengan makanan yang disimpan terlalu lama sebelum dikonsumsi.

Dalam beberapa kejadian, makanan yang dibawa pulang tidak hanya dikonsumsi oleh siswa, tetapi juga anggota keluarga lainnya.

Baca Juga: Jangan Abaikan Race Flag Saat Marathon, Ini Fungsi dan Makna Setiap Warnanya

Akibatnya, risiko keracunan tidak hanya dialami anak-anak, melainkan juga orang tua di rumah.

"Ini menjadi salah satu kasus keracunan di beberapa titik. Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tetapi juga orang tua yang ikut mengonsumsi makanan yang dibawa pulang," ungkapnya.

Upaya Perkuat Keamanan Pangan Program MBG

Kebijakan pencantuman batas waktu konsumsi pada ompreng menjadi bagian dari langkah BGN memperkuat sistem keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga: KKI Kantongi 10 Tenaga Kesehatan yang Diduga Hina Pasien BPJS, Investigasi Masih Berjalan

Dengan adanya informasi waktu konsumsi yang jelas, diharapkan risiko keracunan makanan dapat ditekan sekaligus memastikan siswa memperoleh manfaat gizi secara optimal dari program tersebut.

Editor : Ubaidillah
keamanan pangan ompreng batas waktu konsumsi Mbg BGN