RadarBangkalan.id - Runner up Duta Wisata Raka-Raki Jawa Timur berinisial TFR terancam mendapat sanksi berat setelah terseret kasus dugaan meminta pacarnya melakukan aborsi di Singapura. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur bersama Ikatan Raka Raki Jawa Timur telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dan akan menggelar sidang etik guna menentukan langkah selanjutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Ikatan Raka Raki Jawa Timur menyampaikan pernyataan resmi yang mengecam segala bentuk tindakan kekerasan, pelecehan, maupun penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan hukum, etika, dan nilai kemanusiaan.
Baca Juga: Benarkah Makan Telur Bikin Bisulan? Kepala BGN dan Dokter Gizi Beri Penjelasan Ilmiah
Melalui pernyataan yang diunggah di media sosial resmi organisasi, Ikatan Raka Raki Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, Evy Afianasari, menyampaikan bahwa sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada TFR adalah pencabutan gelar serta pencoretan nama dari keanggotaan Ikatan Raka Raki Jawa Timur.
Menurut Evy, keputusan terkait sanksi akan ditentukan melalui sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa. Hasil sidang tersebut nantinya akan diumumkan setelah seluruh fakta dan bukti yang diperlukan selesai dikumpulkan dan diverifikasi.
Baca Juga: Usia 111 Tahun dan Tetap Bugar, Ini Rahasia Sehat Nenek Wang dari China
Disbudpar Jawa Timur menegaskan bahwa proses penanganan kasus tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah hingga seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Selain menjadi perhatian dari sisi hukum dan etika, kasus ini juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai risiko kesehatan yang dapat timbul akibat tindakan aborsi, terutama jika dilakukan secara tidak aman atau tanpa pengawasan medis yang memadai.
Baca Juga: BPOM Temukan MinyaKita Berbau Solar, Masyarakat Diminta Jangan Gunakan dan Segera Lapor
Berdasarkan informasi dari National Health Service (NHS) Inggris, prosedur aborsi secara medis umumnya tergolong aman apabila dilakukan sesuai standar kesehatan. Namun demikian, tetap terdapat sejumlah risiko komplikasi yang dapat terjadi.
Komplikasi yang mungkin muncul antara lain sisa jaringan kehamilan yang masih tertinggal di dalam rahim sehingga memerlukan tindakan operasi tambahan, perdarahan hebat, kerusakan rahim, hingga infeksi serius.
Dalam kondisi tertentu, infeksi yang tidak segera ditangani dapat berkembang menjadi sepsis yang berpotensi mengancam nyawa. Selain itu, infeksi pada organ reproduksi juga dapat menyebabkan Pelvic Inflammatory Disease (PID) yang meningkatkan risiko infertilitas dan kehamilan ektopik pada masa mendatang.
Risiko komplikasi tersebut cenderung meningkat seiring bertambahnya usia kehamilan. Oleh karena itu, setiap tindakan medis yang berkaitan dengan kehamilan harus dilakukan sesuai prosedur kesehatan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan tenaga medis profesional.
Baca Juga: Apakah Hantu Benar-Benar Ada? Profesor Psikologi Jelaskan dari Sudut Pandang Ilmiah
Hingga saat ini, Disbudpar Jawa Timur dan Ikatan Raka Raki Jawa Timur masih menunggu hasil pemeriksaan dan sidang etik untuk menentukan langkah serta sanksi yang akan dijatuhkan kepada TFR terkait kasus yang sedang menjadi perhatian publik tersebut.
Editor : Ubaidillah