RadarBangkalan.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan bahan kimia obat (BKO) jenis pyrimidenafil yang sebelumnya belum pernah teridentifikasi dalam produk obat bahan alam (OBA) di Indonesia. Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan BPOM selama periode Juli 2026.
Pyrimidenafil ditemukan pada tiga produk OBA dengan klaim stamina pria, yakni EXIE, YUBOKKI, dan DURAMAX. Ketiga produk tersebut diproduksi oleh PT Bintang Kupu-Kupu, Tangerang.
Baca Juga: Dokter Ungkap 7 Makanan yang Bisa Mengganggu Kesehatan Usus
Temuan BKO baru tersebut menjadi perhatian BPOM karena menunjukkan adanya perkembangan pola adulterasi atau praktik penambahan bahan kimia obat secara ilegal ke dalam produk obat bahan alam.
Pyrimidenafil Bekerja pada Enzim PDE5
Pyrimidenafil merupakan senyawa kimia yang bekerja sebagai penghambat enzim fosfodiesterase-5 (PDE5). Mekanisme tersebut serupa dengan obat yang digunakan untuk mengatasi gangguan fungsi ereksi, seperti sildenafil.
Senyawa tersebut dapat meningkatkan aliran darah sehingga berpotensi memberikan efek terhadap peningkatan fungsi seksual pria.
Selama ini, BKO yang sering ditemukan pada produk OBA dengan klaim stamina pria antara lain sildenafil dan tadalafil. Namun, temuan pyrimidenafil menunjukkan adanya penggunaan senyawa lain yang memiliki aktivitas farmakologis serupa dengan struktur kimia yang berbeda.
Baca Juga: Jalan 4.000 Langkah Cepat Ternyata Bisa Setara 7.500 Langkah Pelan
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perkembangan modus adulterasi yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghindari pengawasan dan pengujian terhadap produk.
Baca Juga: Serda Ahmad Sempat Ditawari Jabatan di Mabes TNI AU Sebelum Tewas
BPOM Soroti Modus Baru Penambahan BKO
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan pyrimidenafil menjadi perhatian serius karena merupakan jenis BKO yang baru pertama kali ditemukan dalam pengawasan obat bahan alam di Indonesia.
"Temuan pyrimidenafil menjadi perhatian serius BPOM karena merupakan jenis BKO yang baru pertama kali kami identifikasi dalam pengawasan obat bahan alam di Indonesia. Penggunaan senyawa yang berbeda dari BKO yang selama ini umum ditemukan diduga merupakan salah satu modus operandi pelaku yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui pengawasan dan pengujian produk," jelas Taruna Ikrar, dikutip dari laman resmi BPOM, Sabtu (12/9/2026).
Temuan tersebut sekaligus menunjukkan upaya BPOM dalam mengantisipasi perkembangan modus adulterasi pada produk obat bahan alam.
BPOM secara berkelanjutan mengembangkan metode analisis, memperluas cakupan pengujian, serta meningkatkan kemampuan laboratorium untuk mendeteksi berbagai jenis senyawa.
Pengujian tidak hanya dilakukan terhadap BKO yang selama ini umum ditemukan, tetapi juga mencakup senyawa baru, analog, maupun turunannya yang berpotensi ditambahkan secara ilegal ke dalam produk OBA.
Baca Juga: Kebakaran Berulang di TNBTS Diselidiki, Kemenhut Dalami Dugaan Pidana
Baca Juga: Fiorentina Menang 4-2 atas Venezia, Franco Mastantuono Cetak Hattrick
BPOM Temukan 35 Produk OBA Mengandung BKO
Selain tiga produk yang mengandung pyrimidenafil, pengawasan BPOM pada Juli 2026 juga menemukan 35 item produk OBA tanpa izin edar (TIE) yang mengandung BKO.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Sidoarjo-Karanganyar, 3 Tersangka Ditangkap
BKO yang ditemukan pada produk-produk tersebut merupakan jenis yang sebelumnya telah teridentifikasi, antara lain sildenafil, sibutramin, deksametason, parasetamol, serta sejumlah BKO lainnya.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa praktik penambahan BKO secara ilegal ke dalam produk obat bahan alam masih terjadi.
BKO merupakan senyawa yang memiliki aktivitas farmakologis dan tidak diperbolehkan ditambahkan ke dalam OBA. Keberadaan BKO yang tidak diinformasikan kepada konsumen dapat menimbulkan risiko kesehatan.
Konsumen dapat mengonsumsi zat berkhasiat obat tanpa mengetahui jenis, jumlah, dosis, kontraindikasi, maupun potensi interaksinya dengan obat atau bahan lain yang sedang digunakan.
BPOM Cabut Izin Edar 3 Produk
Terhadap tiga produk yang terbukti mengandung pyrimidenafil, BPOM telah mengambil tindakan berupa pembatalan izin edar.
Baca Juga: Jalan 4.000 Langkah Cepat Ternyata Bisa Setara 7.500 Langkah Pelan
Sementara itu, terhadap 35 item OBA tanpa izin edar yang mengandung BKO, BPOM melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPOM juga terus melakukan penelusuran untuk mengantisipasi kemungkinan penggunaan pyrimidenafil maupun jenis BKO baru lainnya pada produk obat bahan alam.
Baca Juga: Proyek Rabat Beton Jalan Salak Sampang Dikeluhkan Warga, K3 dan Kualitas Pekerjaan Disorot
Pengawasan dilakukan terhadap produk yang beredar secara luring maupun melalui perdagangan daring untuk mencegah peredaran produk OBA yang mengandung bahan kimia obat secara ilegal.
Editor : Ubaidillah