Odontektomi Gigi Bungsu Ditanggung BPJS? Ini Syarat dan Alur yang Perlu Diketahui

Ubaidillah • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 13:12 WIB
Ilustrasi cabut gigi bungsu. Foto: iStock
Ilustrasi cabut gigi bungsu. Foto: iStock

 

RadarBangkalan.id - Nyeri di bagian belakang rahang akibat gigi bungsu yang tumbuh miring atau terjepit bisa sangat mengganggu. Prosedur untuk mengatasinya, yakni odontektomi, juga kerap dianggap mahal karena biaya di klinik swasta dapat mencapai sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta.

Namun, tindakan operasi gigi bungsu atau odontektomi dapat ditanggung BPJS Kesehatan selama memenuhi ketentuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penjaminan tidak otomatis diberikan hanya karena pasien memiliki gigi bungsu, melainkan bergantung pada diagnosis dan indikasi medis.

Baca Juga: Agnes Ngetich Pecahkan Rekor Dunia Half Marathon Wanita, Catat Pace 3:34

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penjaminan tindakan gigi bungsu ditentukan berdasarkan kondisi medis pasien dan ketentuan yang berlaku dalam Program JKN.

"Pada prinsipnya, penjaminan tidak hanya ditentukan berdasarkan istilah atau jenis tindakan, tetapi berdasarkan diagnosis dan indikasi medis serta ketentuan Program JKN. Gigi bungsu yang mengalami impaksi, misalnya tumbuh miring atau tertanam dan menimbulkan kondisi yang memerlukan tindakan medis, dapat membutuhkan prosedur operatif," ujar Rizzky saat ditemui detikcom, Rabu (16/9/2026).

Apa Itu Odontektomi?

Odontektomi merupakan prosedur bedah untuk mengangkat gigi impaksi, yaitu gigi yang terjebak di dalam gusi atau tulang rahang.

Prosedur ini berbeda dengan pencabutan gigi biasa. Odontektomi membutuhkan penanganan dokter spesialis bedah mulut karena dalam prosesnya dapat melibatkan sayatan pada gusi hingga pemotongan sebagian tulang rahang.

Baca Juga: Guru Yoga 103 Tahun Ungkap 5 Kebiasaan Sederhana yang Membuatnya Tetap Bugar

Gigi bungsu umumnya tumbuh ketika seseorang berusia sekitar 17-25 tahun. Pada usia tersebut, ruang di rahang terkadang tidak lagi cukup untuk menampung geraham ketiga sehingga gigi dapat tumbuh miring atau terjebak.

Sebuah kajian dalam Jurnal Radiologi Dentomaksilofasial Indonesia (JRDI) tahun 2020 mencatat prevalensi impaksi molar ketiga pada dewasa muda diperkirakan mencapai 16-73 persen.

Baca Juga: Bukan Cuma Teka-teki, Ini 7 Aktivitas yang Sering Disukai Orang Ber-IQ Tinggi

Kapan Odontektomi Ditanggung BPJS Kesehatan?

Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam naskah ini, tindakan terhadap gigi bungsu dapat dijamin BPJS Kesehatan apabila terdapat indikasi medis.

Rizzky menegaskan, tidak semua tindakan terhadap gigi bungsu otomatis mendapatkan penjaminan.

"BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan berdasarkan indikasi medis dan sesuai ketentuan Program JKN. Dengan demikian, tindakan terhadap gigi bungsu tidak dapat dijamin apabila dilakukan atas permintaan sendiri, tanpa adanya indikasi medis dari dokter," ujarnya, Rabu (16/9/2026).

BPJS Kesehatan juga pernah memberikan penjelasan melalui akun resmi media sosialnya kepada peserta yang menanyakan mengenai pencabutan gigi bungsu.

"Tindakan cabut gigi bungsu dapat dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis serta bukan atas permintaan peserta sendiri. Tata laksana tindakan odontektomi/pencabutan gigi (termasuk gigi bungsu) dapat dilakukan apabila usia lebih dari 21 tahun."

Baca Juga: Petani Bojonegoro Ambil 2 Kayu Jati, Upaya Restorative Justice Ditolak Perhutani

Dari keterangan tersebut, terdapat sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan peserta, yaitu:

Baca Juga: Terjerat Utang Rp100 Juta dan Kena PHK, Pria Ini Curi 10 Motor di Mojokerto

Syarat Medis Odontektomi Ditanggung BPJS

Odontektomi umumnya membutuhkan pemeriksaan dokter terlebih dahulu untuk menentukan kondisi gigi bungsu dan kebutuhan tindakan.

Beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar indikasi medis antara lain:

Sebaliknya, pencabutan yang dilakukan hanya atas permintaan pasien tanpa indikasi medis tidak termasuk tindakan yang dijamin.

Baca Juga: BGN Pecat Karyawan SPPG yang Diduga Ejek Korban Keracunan MBG dari Karo

"Sebaliknya, jika pencabutan dilakukan murni atas permintaan pasien tanpa indikasi medis yang jelas misalnya untuk alasan estetika maka biaya tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini sejalan dengan Pasal 52 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang secara eksplisit mengecualikan 'pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik' dari daftar layanan yang dijamin BPJS Kesehatan."

Baca Juga: Terjerat Utang Rp100 Juta dan Kena PHK, Pria Ini Curi 10 Motor di Mojokerto

Baca Juga: 28 Siswa MI di Jember Keracunan Usai Santap MBG, Susu Kedelai Disorot

Alur Operasi Gigi Bungsu Menggunakan BPJS

Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami masalah gigi bungsu perlu mengikuti alur pelayanan yang berlaku. Secara umum, tahapannya sebagai berikut:

  1. Periksa ke FKTP

    Peserta mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempatnya terdaftar, seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter gigi praktik perorangan.

  2. Mendapatkan diagnosis awal

    Dokter gigi akan memeriksa kondisi gigi bungsu dan menentukan apakah pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut.

  3. Mendapatkan rujukan

    Apabila kondisi gigi membutuhkan penanganan spesialistik, termasuk kasus impaksi yang kompleks, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

  4. Menjalani tindakan di rumah sakit rujukan

    Odontektomi dilakukan oleh dokter spesialis bedah mulut di rumah sakit sesuai jadwal dan ketentuan pelayanan yang berlaku.

  5. Pembiayaan melalui skema JKN

    Rumah sakit mengajukan klaim pelayanan kepada BPJS Kesehatan melalui mekanisme pembiayaan yang berlaku, termasuk skema Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG).

Apa Saja yang Tidak Ditanggung?

Meski tindakan gigi bungsu dapat dijamin apabila memenuhi indikasi medis, terdapat kondisi tertentu yang menjadi tanggungan pribadi peserta.

Beberapa di antaranya meliputi:

Karena itu, peserta yang mengalami gigi bungsu tumbuh miring, terjepit, atau menimbulkan keluhan sebaiknya memeriksakan kondisinya terlebih dahulu ke FKTP. Dokter akan menentukan diagnosis dan kebutuhan rujukan sebelum tindakan odontektomi dilakukan.

Editor : Ubaidillah
gigi dan mulut gigi bungsu cabut gigi bungsu odontektomi wisdom teeth