RadarBangkalan.id - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait hubungannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang tengah dalam penanganan KPK.
Meskipun Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah mengeluarkan putusan terhadap pelanggaran kode etik yang melibatkan Firli Bahuri, keputusan ini menimbulkan kontroversi karena hanya memerintahkan pengunduran diri tanpa mencabut jabatan atau memberhentikannya tidak dengan hormat.
Kritik terhadap kelemahan struktur KPK pun mencuat. Saut Situmorang, mantan Pimpinan KPK, mengutarakan kekhawatiran atas struktur yang memungkinkan Dewas hanya mampu memerintahkan pengunduran diri tanpa memberikan sanksi berat, seperti pemecatan.
Peraturan Dewas KPK menurutnya menunjukkan ketidaksetaraan sanksi antara Pimpinan dan Pegawai, yang dapat merusak integritas lembaga anti-korupsi tersebut.
Putusan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri didasarkan pada tiga dugaan pelanggaran kode etik. Pertama, terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian.
Kedua, terkait ketidakjujuran dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketiga, terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.
Majelis Etik Dewas KPK mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan sanksi etik.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menegaskan bahwa tidak ada faktor yang meringankan dalam kasus Firli Bahuri.
Sebaliknya, faktor-faktor yang memberatkan termasuk penolakan Firli Bahuri untuk mengakui perbuatannya, ketidakhadiran dalam persidangan kode etik tanpa alasan yang sah meskipun sudah dipanggil secara sah, dan upaya memperlambat jalannya persidangan.
Tumpak menilai perilaku Firli Bahuri tidak mencerminkan etika dan kode perilaku yang seharusnya diimplementasikan oleh seorang pimpinan dan anggota KPK.
Meskipun terdapat pelanggaran etik yang jelas, kontroversi muncul karena Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Firli Bahuri secara tegas.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas dan independensi lembaga anti-korupsi ini.
Keputusan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri menciptakan citra lemahnya mekanisme sanksi terhadap Pimpinan KPK yang terbukti melanggar etika.
Perdebatan seputar tindakan lanjut terhadap Firli Bahuri dan reformasi dalam struktur KPK mungkin akan menjadi topik hangat dalam upaya menjaga integritas dan kredibilitas lembaga anti-korupsi ini di masa mendatang. ***