RadarBangkalan.id - Penyidik Polda Metro Jaya tengah gencar melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri dengan total 22 pertanyaan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait aset Firli yang tidak termasuk dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabidhumas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan guna mendapatkan keterangan mengenai seluruh harta benda yang dimiliki oleh tersangka, termasuk aset-aset yang mungkin tidak dilaporkan dalam LHKPN. Aset yang disoroti mencakup properti di beberapa lokasi seperti Jogjakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta.
Tujuan dari pemeriksaan ini juga melibatkan pemintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka Firli Bahuri terkait kepentingan Firli untuk menambahkan saksi yang meringankan yang belum dijelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 1 Desember 2023, terang Trunoyudo Wisnu.
Penting untuk dicatat bahwa Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan 91 saksi.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan. Sebagai hasil dari penyitaan, berbagai barang bukti telah diamankan, termasuk data elektronik, bahan elektronik, dokumen penukaran valas, serta lembar disposisi pimpinan KPK yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian.
Barang bukti lainnya mencakup 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok, dan gantungan kunci kuning berlogo KPK. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah surat atau dokumen lainnya.
Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pemeriksaan intensif ini menjadi langkah serius dalam mengungkap potensi pelanggaran hukum yang melibatkan Firli Bahuri.