RadarBangkalan.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil langkah signifikan dengan menerbitkan enam Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepanjang tahun 2023. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kesulitan keuangan yang dialami oleh tujuh BUMN, yang secara resmi diumumkan akan dibubarkan pada Jumat (29/12).
Pembubaran BUMN ini tidak terlepas dari masalah keuangan yang signifikan, seperti terbelit utang besar dan kegagalan dalam membayar utang, sehingga mengakibatkan pengadilan niaga memutuskan pailit bagi perusahaan-perusahaan ini. Berikut adalah daftar tujuh BUMN yang akan dibubarkan:
-
Merpati Nusantara Airlines Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 8 Tahun 2023 pada 20 Februari 2023, yang menandai pembubaran Merpati Nusantara Airlines. Keputusan ini diambil setelah perusahaan tersebut diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 2 Juni 2022. Proses pembubaran maskapai ini diharapkan selesai paling lambat dalam waktu lima tahun atau pada tahun 2027.
-
PT PANN PT. Pengembangan Armad Niaga Nasional (PANN) mengalami pembubaran berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
-
Kertas Leces PT Kertas Leces (Persero) mengalami pembubaran sesuai dengan PP No 9 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023. Pabrik kertas ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 25 September 2018. Proses pembubaran termasuk likuidasi dan diharapkan selesai paling lambat dalam waktu sembilan tahun atau pada tahun 2027.
-
Industri Sandang Nusantara Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi diumumkan melalui PP Nomor 14 Tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 17 Maret 2023. Proses pembubaran ini diharapkan selesai paling lambat dalam waktu enam tahun atau pada tahun 2029.
-
Istaka Karya PT Istaka Karya (Persero) mengalami pembubaran sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 17 Maret 2023. Istaka Karya dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 12 Juli 2022. Proses pembubaran, termasuk likuidasi, diharapkan selesai paling lambat dalam waktu lima tahun.
-
Industri Gelas Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2023, pemerintah resmi membubarkan PT Industri Gelas (Persero). Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 3 April 2023. Proses pembubaran termasuk likuidasi akan dilakukan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
-
Kertas Kraft Aceh PT Kertas Kraft Aceh (Persero) mengalami pembubaran berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 3 April 2023. Sisa hasil likuidasi PT Kertas Kraft Aceh akan disetorkan ke kas negara, dan proses pembubaran perusahaan ini diharapkan selesai paling lambat dalam waktu lima tahun atau pada tahun 2028.