News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Resmi! Gaji PNS Naik 8% dan Gaji Pensiun Naik 12% Mulai Januari 2024

Ubaidillah • Minggu, 31 Desember 2023 | 13:22 WIB
Resmi! Gaji PNS Naik 8?n Gaji Pensiun Naik 12% Mulai Januari 2024. (Ilustrasi Freepik)
Resmi! Gaji PNS Naik 8?n Gaji Pensiun Naik 12% Mulai Januari 2024. (Ilustrasi Freepik)

RadarBangkalan.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2024 sebesar 8 persen. Keputusan ini juga diikuti oleh peningkatan gaji pensiunan sebesar 12 persen. Pengumuman tersebut dilakukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, yang memproyeksikan perbaikan penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat, daerah, TNI, dan Polri.

Jokowi menjelaskan bahwa peningkatan penghasilan PNS ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan transformasi yang sedang berlangsung. Dengan demikian, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar menciptakan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja produktivitas, ungkap Jokowi.

Presiden berharap bahwa peningkatan gaji PNS dapat memberikan dorongan positif terhadap kinerja mereka dan sekaligus mendukung akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Namun, meskipun keputusan kenaikan gaji telah diumumkan, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur besaran gaji PNS.

Saat ini, besaran gaji PNS masih diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi ini, kisaran gaji PNS berbeda-beda tergantung pada golongan masing-masing, mulai dari golongan IA hingga IV.

Menghitung secara kasar, jika gaji PNS naik sekitar 8 persen pada tahun 2024, maka kenaikan gaji untuk setiap golongan juga dapat diestimasi. Misalnya, kenaikan gaji PNS golongan IA minimal sekitar Rp 124.864, sementara golongan ID dapat naik sekitar Rp 214.920. Dengan demikian, gaji untuk golongan IA-ID berada dalam kisaran Rp 1.685.664-Rp 2.901.420.

Perhitungan serupa dilakukan untuk golongan-golongan lainnya, seperti golongan IIA-IID, golongan IIIA-IIID, dan golongan IVA-IVE. Namun, perlu dicatat bahwa perhitungan ini bersifat kasar dan masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah.

Menanggapi kenaikan gaji PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun untuk membayar gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan pada tahun depan. Anggaran tersebut mencakup komposisi untuk ASN pusat, ASN daerah, dan kenaikan gaji pensiunan sebesar 13 persen.

Sri Mulyani juga menekankan bahwa selain gaji pokok, PNS akan tetap menerima tunjangan kinerja (tukin). Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji pensiunan lebih tinggi, mengingat mereka tidak menerima tunjangan kinerja.

Sebelumnya, Jokowi menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan transformasi birokrasi. Reformasi birokrasi, menurutnya, harus terus diperkuat agar menciptakan birokrasi yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas, ujar Jokowi.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kinerja PNS serta mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Meskipun rincian resmi tentang besaran kenaikan gaji masih menunggu regulasi yang akan diterbitkan, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memprioritaskan kesejahteraan pegawai negeri sipil sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.

Editor : Ubaidillah
#presiden joko widodo #asn #pns #2024 #gaji pns