Radarbangkalan.id - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pelanggan Listrik dengan Daya Tinggi Terkena PPN 12%
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan kepada 400 ribu pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di atas 6.600 VA.
"PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami," kata Darmawan saat Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Pelanggan dengan Daya Rendah Bebas PPN 12%
Sebaliknya, pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 6.600 VA akan dibebaskan dari tarif PPN 12 persen.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat menengah ke bawah.
Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Daya Rendah
Selain bebas dari PPN 12 persen, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya 450-2.200 VA.
Diskon ini akan berlaku selama dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari 2025, mencakup 81,4 juta pelanggan PLN.
Rincian pelanggan penerima diskon adalah:
- 450 VA: 24,6 juta pelanggan
- 900 VA: 38 juta pelanggan
- 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
- 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
"Artinya, dari total pelanggan rumah tangga kami sebesar 84 juta, ini menyasar pada 97 persen pelanggan rumah tangga kami," ujar Darmawan.
Baca Juga: Viral! Ribuan Anggota Komunitas CB Makan-Tidur di Minimarket Nganjuk
Kombinasi Kebijakan untuk Menjaga Daya Beli
Kenaikan PPN 12 persen yang berlaku selektif, serta program diskon listrik, merupakan bagian dari paket kebijakan stimulus ekonomi pemerintah.
Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat sambil tetap menjaga keberlanjutan penerimaan negara.