News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

PT Toba Pulp Lestari Bantah Jadi Pemicu Banjir Sumatra: Ini Penjelasan Lengkap INRU

Ubaidillah • 2025-12-04 12:53:40
Pabrik PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) yang merupakan perusahaan global penghasil pulp. (Dok tobapulp)
Pabrik PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) yang merupakan perusahaan global penghasil pulp. (Dok tobapulp)

Radarbangkalan.id - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), perusahaan yang bergerak di sektor industri kertas, memberikan tanggapan atas tudingan yang menyebut operasionalnya sebagai pemicu bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera.

Perseroan menolak klaim tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses operasional telah mengikuti prinsip Pengelolaan Hutan Lestari.

Pihak INRU memaparkan bahwa kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) mereka telah melalui evaluasi High Conservation Value (HCV) serta High Carbon Stock (HCS) oleh lembaga independen.

Dari total wilayah konsesi seluas 167.912 hektare, hanya kira-kira 46.000 hektare yang digunakan untuk penanaman eucalyptus, sedangkan area lain dipertahankan sebagai zona lindung maupun konservasi.

Baca Juga: Siapa Pemilik PT Toba Pulp Lestari? Profil, Sejarah, dan Polemik di Balik Banjir Sumatra

Dalam keterbukaan informasi kepada BEI yang dirilis Selasa (2/12/2025), perseroan menyampaikan bahwa, "Perseroan menghormati penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi. Perseroan tetap membuka ruang dialog konstruktif untuk memastikan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di areal PBPH."

Perseroan juga memberikan penjelasan terkait isu rekomendasi penutupan operasional oleh Gubernur Sumatera Utara.

Menurut perusahaan, hal tersebut bermula dari aksi unjuk rasa pada 10 November 2025 yang dipelopori Sekretariat Bersama Gerakan Ekumenis (Keadilan Ekologi Sumatera Utara), melibatkan tokoh masyarakat serta aktivis lingkungan.

Hingga kini, perusahaan mengaku belum menerima dokumen resmi terkait rekomendasi tersebut. Informasi yang beredar baru berupa rencana yang akan disusun setelah pemerintah daerah menyelesaikan evaluasi di sejumlah kabupaten yang menjadi wilayah operasional perusahaan.

INRU menambahkan bahwa mereka juga belum mengetahui detail ruang lingkup maupun isi rekomendasi tersebut. Untuk memperjelas posisi perusahaan, perseroan telah mengajukan permohonan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara.

Baca Juga: Siapa Pemilik PT Toba Pulp Lestari? Profil, Sejarah, dan Polemik di Balik Banjir Sumatra

Dalam hal tudingan pencemaran lingkungan, perusahaan kembali menegaskan bahwa aktivitas mereka tidak menjadi penyebab kerusakan ekologis.

Operasional dijalankan mengikuti izin, aturan, serta SOP yang berlaku, dan pemantauan lingkungan disebut dilakukan rutin bersama lembaga independen tersertifikasi.

Pada tahun 2018, perusahaan melakukan modernisasi pabrik dengan teknologi ramah lingkungan. Sementara itu, audit menyeluruh KLHK untuk periode 2022–2023 menyatakan perusahaan berstatus “TAAT” tanpa temuan pelanggaran terhadap regulasi sosial maupun lingkungan.

Pihak perusahaan juga mengutip pernyataan berikut:
"Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan bahwa Perseroan melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah, dengan sistem tanam panen yang berkelanjutan Perseroan menjaga kesinambungan hutan tanaman sebagai bahan baku industri pulp, sehingga jarak waktu antara pemanenan dan penanaman hanya berselang paling lama 1 bulan, sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam dokumen Amdal," terangnya.

Baca Juga: Siapa Pemilik PT Toba Pulp Lestari? Profil, Sejarah, dan Polemik di Balik Banjir Sumatra

Perusahaan juga menolak isu bahwa mereka terus-menerus menghadapi gugatan dari masyarakat adat, dengan menyatakan bahwa tidak ada kasus hukum yang sedang berjalan.

Upaya dialog serta kemitraan disebut terus diupayakan untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar wilayah operasional.

Hingga kini, rencana rekomendasi penutupan belum memberikan dampak terhadap aktivitas produksi maupun performa keuangan perseroan.

Produksi, pendapatan, arus kas, serta aktivitas ekonomi masyarakat sekitar masih diklaim berjalan normal.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memberikan pernyataan usai aksi besar warga yang meminta penutupan TPL.

Ia menyebut bahwa pemerintah akan mempertimbangkan apakah tindakan penutupan atau pengurangan konsesi perlu dilakukan.

Baca Juga: Siapa Pemilik PT Toba Pulp Lestari? Profil, Sejarah, dan Polemik di Balik Banjir Sumatra

Bobby mengatakan, "Ya kita sampaikan dari kemarin ya untuk persoalan TPL yang memang kalau mengganggu itu kita sangat mendukung (ditutup), tapi di sana ada 11 ribu tenaga kerja juga, nah ini yang harus bisa sama-sama kita ambil kesimpulan," sebagaimana dikutip dari Detik News.

Penyebab Banjir

Bencana banjir bandang serta tanah longsor yang melanda Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh pada akhir November lalu dipengaruhi sejumlah faktor, dengan curah hujan tinggi sebagai penyebab utama.

Namun, kerusakan ekosistem hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) turut memperbesar dampaknya.

Menurut Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi DAS UGM, Hatma Suryatmojo, hutan memiliki peran sebagai penyangga hidrologis yang berfungsi seperti spons penyerap air.

Kapasitas hutan untuk menahan air hujan di tajuk mencapai 15–35%, sementara kondisi tanah yang tidak rusak mampu menyerap air hingga 55%, sehingga hanya 10–20% air yang menjadi limpasan ke sungai.

Baca Juga: Siapa Pemilik PT Toba Pulp Lestari? Profil, Sejarah, dan Polemik di Balik Banjir Sumatra

Hutan juga dapat mengembalikan sebagian besar air ke atmosfer melalui proses evapotranspirasi, sekitar 25–40% dari total hujan.

Ketika tutupan hutan di wilayah hulu mengalami kerusakan, keseimbangan siklus air terganggu dan seluruh fungsi hidrologis tersebut hilang.

Penelitian menunjukkan adanya deforestasi masif di berbagai wilayah Sumatra. Data BPS Aceh dan lembaga lingkungan mencatat hilangnya lebih dari 700 ribu hektare hutan pada 1990–2020 di provinsi tersebut.

Baca Juga: Pengakuan Anak Epy Kusnandar: Kondisi Sang Ayah Sebelum Meninggal dan Penjelasan Dokter

 

Di Sumatra Utara, tutupan hutan pada tahun 2020 tersisa sekitar 29% atau 2,1 juta hektare. Sementara itu, Sumatra Barat memiliki proporsi hutan 54% atau 2,3 juta hektare pada 2020, tetapi dengan laju deforestasi tertinggi.

Walhi Sumatra Barat mencatat bahwa sejak 2001 hingga 2024, provinsi tersebut kehilangan 320 ribu hektare hutan primer dan 740 ribu hektare tutupan pohon. Pada 2024 saja, deforestasi mencapai 32 ribu hektare.

Sisa hutan berada di lereng curam Bukit Barisan, sehingga rentan terhadap longsor serta banjir bandang.

Baca Juga: Siapa Pemilik PT Toba Pulp Lestari? Profil, Sejarah, dan Polemik di Balik Banjir Sumatra

Editor : Ubaidillah
#konservasi #aksi unjuk rasa #bencana alam #perusahaan kertas #pengelolaan hutan #toba pulp lestari #lingkungan #dampak ekologi #deforestasi #Banjir Sumatra 2025