News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Langkah-langkah Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Sebagai Pengganti e-KTP

Ubaidillah • Rabu, 3 Januari 2024 | 14:43 WIB
Langkah-langkah Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Sebagai Pengganti e-KTP. (Ilustasi: umsu.ac.id)
Langkah-langkah Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Sebagai Pengganti e-KTP. (Ilustasi: umsu.ac.id)

RadarBangkalan.id - Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP Digital yang menggantikan e-KTP. Setelah Dukcapil Kemendagri tidak menambah persediaan blangko e-KTP, IKD menjadi pengganti e-KTP dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital telah menjadi fokus implementasi yang semakin luas di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kota Semarang, dalam beberapa tahun terakhir. Penerapan ini menjadi langkah inovatif dalam mengatasi kendala terkait kebutuhan blanko E-KTP yang terus meningkat setiap tahunnya, disebabkan oleh pemekaran wilayah, perubahan nama jalan, dan berbagai permasalahan administratif lainnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menjelaskan bahwa kebutuhan blanko E-KTP yang terus bertambah ini memicu pemerintah pusat untuk menciptakan solusi baru, yaitu IKD. Selain mampu mengurangi anggaran, IKD juga diharapkan dapat menyederhanakan dokumen dengan menyatukannya dalam satu aplikasi. Dokumen-dokumen tersebut mencakup Kartu Keluarga (KK), BPJS, NPWP, KTP, hingga rekaman foto.

Baca Juga : Ganjar - Mahfud Berduka Saat Mengetahui Seorang Relawannya Meninggal Dunia Akibat Dikeroyok

Penerapan IKD atau KTP digital di Kota Semarang telah dimulai sejak Oktober 2022, dan hingga saat ini, sekitar 20 ribu penduduk Kota Semarang telah berhasil mengaktifkan IKD. Yudi menyampaikan bahwa sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami dan aktif dalam penggunaan IKD. Pelayanan aktivasi IKD telah dihadirkan di kantor Disdukcapil dan 16 kecamatan lainnya. Selain itu, pihaknya juga berupaya mencapai target aktivasi IKD dengan mengajak instansi pemerintahan agar para pegawai segera mengaktifkan identitas digital mereka.

Baca Juga : Ganjar Sangat Menghargai Peran Relawan Tanpa Memberikan Jabatan dalam Pemerintah Jika Terpilih

Yudi mengungkapkan bahwa sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada warga yang baru berusia 17 tahun, tetapi juga kepada mereka yang sudah melakukan rekaman sebelumnya. Bagi yang belum memiliki kecakapan teknologi (gaptek), pihak Dispenduk Capil akan memberikan bantuan khusus, terutama dalam hal memiliki akun email, yang diperlukan untuk verifikasi proses aktivasi IKD.

Baca Juga : KPU Merespons Somasi Roy Suryo Terkait Pernyataan KPU

Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  • Ponsel dengan akses internet;
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Alamat e-mail pribadi yang aktif;
  • Nomor ponsel pribadi yang aktif.

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;
  2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;
  3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;
  4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
  7. Proses aktivasi IKD telah selesai.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital sebagai pengganti E-KTP, menjadikannya langkah progresif menuju administrasi kependudukan yang lebih efisien dan modern.

Editor : Ubaidillah
#e-ktp #ikd