RadarBangkalan.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah mengumumkan bahwa jumlah pengaduan kasus kekerasan pada anak pada tahun 2023 mengalami peningkatan yang mencengangkan.
Peningkatan kasus kekerasan pada anak menyentuh angka tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2022.
Statistik tersebut mencatat lebih dari dua ribu korban, mencerminkan kondisi yang mengkhawatirkan di mana kasus kekerasan pada anak masih merajalela di Indonesia.
Meskipun upaya pemerintah untuk mengendalikannya telah dilakukan, kasus kekerasan pada anak masih marak terjadi.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengungkapkan bahwa layanan pengaduan melalui call center 129 dan WhatsApp (WA) 08111-129-129 mencatat peningkatan tiga kali lipat pada tahun 2023, dari 957 korban dalam 1.044 kasus kekerasan anak pada tahun 2022 menjadi 2.797 korban.
Fakta ini mencerminkan eskalasi yang signifikan dalam kasus kekerasan pada anak, terutama kekerasan seksual yang menjadi kasus terbanyak selama periode Januari-Oktober 2023.
Baca Juga : Ambisi dan Harapan Menuju Chile! Indonesia Masuk Piala Dunia U-20 Jadi target Pemain Muda Iqbal Gwijangge
Pada Oktober-November, kekerasan fisik/psikis menjadi kasus terbanyak dengan mencatat 1.078 korban, diikuti oleh kekerasan seksual dengan 938 korban.
Nahar menjelaskan bahwa dominasi kekerasan fisik/psikis disebabkan oleh peningkatan jumlah korban akibat kasus perundungan.
Pengaduan kasus ini ke SAPA 129 terbanyak dilakukan melalui WhatsApp dengan 570 kasus, diikuti oleh laporan media (234 kasus), surat (189 kasus), pengaduan langsung (40 kasus), SP4N Lapor (tujuh kasus), nota dinas (dua kasus), dan dua kasus aduan melalui telepon dari 84 penelpon yang setuju untuk dilanjutkan.
Baca Juga : Tahun Baru 2024 Diprediksi Diguyur Hujan di Sejumlah Perkotaan Besar Indonesia
Menariknya, pengaduan terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah dengan total 457 kasus, sementara 14 kasus melibatkan anak Indonesia yang berada di luar negeri.
Jenis layanan SAPA 129 melibatkan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Baca Juga : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memeriahkan Kegiatan Bakti Kesehatan dan Sosial Serta Meresmikan 7 Gedung Baru di Polda Jawa Timur
Melihat angka kasus kekerasan pada anak yang masih tinggi, KemenPPPA mengimbau keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar guna mendeteksi berbagai ancaman yang dapat memicu tindakan kekerasan terhadap anak.
Nahar menekankan perlunya semua pihak untuk selalu melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, sebagai langkah preventif yang perlu diambil bersama.
Lebih lanjut, Nahar meminta masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak di lingkungan mereka.
Dorongan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberantas dan mencegah kekerasan terhadap anak, serta memberikan perlindungan lebih baik bagi mereka. ***