News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Hasil Kajian Bawaslu Jakarta Pusat Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Gibran Saat Aksi Bagi-bagi Susu di CFD

Ubaidillah • Jumat, 5 Januari 2024 | 05:24 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming disebut-sebut sebagai kandidat cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 (Tara Wahyu NV/DetikJateng)
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming disebut-sebut sebagai kandidat cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 (Tara Wahyu NV/DetikJateng)

RadarBangkalan.id - Kontroversi muncul ketika Bawaslu Jakarta Pusat mengungkap hasil kajiannya terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gibran saat acara Car Free Day (CFD) di jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu (3/12/2023). Dalam temuan tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat menyebut adanya potensi kepentingan politik dalam aksi bagi-bagi susu yang dilakukan oleh Gibran di CFD tersebut.

Aktivitas Gibran membagikan susu ternyata melibatkan para kader dan calon anggota legislatif dari PAN, seperti Sigit Purnomo (Pasha Ungu), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya). Namun, Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey (Sonny), mengklarifikasi bahwa tidak ada sanksi langsung yang diberikan kepada Gibran atas temuan ini. Sonny menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran merupakan pelanggaran hukum lain dalam konteks pemilu.

Baca Juga : Peningkatan Signifikan Jumlah Penerbangan hingga 17 Persen: Capaian AirNav Indonesia Sepanjang Tahun 2023 Mencapai 1,8 Juta

"Temuan ini kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Sonny dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (4/1/2023).

Baca Juga : Vokalis Ogie Membaik! Update Kondisi Musisi Setelah Minum Miras di Hotel Bintang 5 Surabaya

Bawaslu RI sendiri telah menyimpulkan bahwa aksi Gibran di CFD tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilu. Meskipun demikian, berdasarkan kajian yang dilakukan, kegiatan Gibran dinilai melanggar Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Baca Juga : Prosesi Pemakaman Jenazah Lukas Enembe Ricuh: Pj Gubernur, Brimob dan TNI Terluka

Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menjadi fokus dalam kasus ini. Pasal 7 Ayat (2) Pergub tersebut menyebutkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Sanksi terkait pelanggaran Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, terutama terkait Hari Bebas Kendaraan Bermotor, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto, menjelaskan bahwa Bawaslu hanya memberikan rekomendasi, dan keputusan akhir ada pada instansi yang berwenang.

Baca Juga : Vokalis Ogie Membaik! Update Kondisi Musisi Setelah Minum Miras di Hotel Bintang 5 Surabaya

"Pergub tersebut menetapkan sanksi berupa surat teguran dan masuk dalam daftar hitam. Sanksi ini diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tambah Dimas Triyanto.

Pasal 9 Ayat (2) huruf e Pergub tersebut menyatakan bahwa partisipan yang tidak memenuhi aturan dalam pelaksanaan HBKB akan menerima surat teguran. Jika pelanggaran tetap terjadi setelah surat teguran, partisipan dapat diberikan surat daftar hitam, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) huruf f.

Baca Juga : Sepanjang Tahun 2023 Kejaksaan Agung Berhasil Menyelamatkan dan Memulihkan Uang Negara sebesar Rp 74,7 Triliun dan Rp 10,4 Triliun

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyatakan bahwa hasil kajian Bawaslu DKI Jakarta membuktikan ketidakbersalahan Gibran dalam pelanggaran pemilu. Dia menegaskan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk memutuskan perkara ini dan bahwa kegiatan Gibran bukanlah kegiatan partai politik.

Baca Juga : Inilah Gaji Elmer Syaherman yang Viral dikabarkan Selingkuh dengan Pramugari

Di sisi lain, Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menghargai proses yang dilakukan oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Mereka mendukung langkah yang akan diambil oleh KPU jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran. Direktur Eksekutif Komunikasi Politik Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Achmad Baidowi (Awiek), mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga : Wakil Ketua Umum PBNU Menegaskan Bahwa Pemberhentian Ketua PWNU Jatim Merupakan Masalah Internal Organisasi

"Kita dorong penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai pelanggaran tersebut untuk memberikan efek jera," ujar Awiek.

Dalam konteks penegakan hukum dan transparansi dalam proses pemilu, peristiwa ini menunjukkan kompleksitas aturan yang perlu diikuti dan ditegakkan oleh para calon dan partai politik.

Editor : Ubaidillah
#kpu #TPN #cfd #bawaslu jakarta pusat #Pemilu 2024 #gibran