News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas, Ini Respons Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

Ubaidillah • Rabu, 10 Januari 2024 | 01:39 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas, Ini Respons Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto : sindonews.com/Irfan Maaruf)
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas, Ini Respons Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto : sindonews.com/Irfan Maaruf)

RadarBangkalan.id - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti telah diumumkan bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana membacakan amar putusan pada Senin, 8 Januari 2024.

Menyusul vonis bebas ini, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan respons terhadap keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim. Melalui keterangan resminya yang disampaikan oleh Juru Bicara, Jodi Mahardi, pada Senin, 8 Januari 2024, Luhut menyatakan penghormatan terhadap setiap keputusan pengadilan sebagai hasil dari proses hukum yang harus dihormati bersama.

Baca Juga : Ganjar Sangat Menghargai Peran Relawan Tanpa Memberikan Jabatan dalam Pemerintah Jika Terpilih

"Pertama, kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," ujar Luhut.

Baca Juga : Pengungsi Rohingya dibawa Pendemo! Suasana Menjadi Tegang dan Diwarnai Tangisan Pengungsi

Meskipun demikian, Luhut mengungkapkan kekecewaannya terhadap beberapa fakta dan bukti penting yang menurutnya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim PN Jaktim. Dia menyatakan keyakinannya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan cermat untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana.

Baca Juga : Potensi Pemotongan Tunjangan ASN Jika Melanggar Kode Etik Netralitas dan Disiplin

"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," ucap Luhut.

Lebih lanjut, Menko Marves menyerahkan sepenuhnya kepada penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum ini. Dia berharap bahwa penuntut umum akan melanjutkan proses ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Netizen Kritik Spesifikasi iPad Sejutaaan Baim Wong yang Tak Jelas, Berikut Alternatif Tablet dengan Harga Serupa yang Lebih Berkualitas

"Saya berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran," tambahnya.

Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah divonis bebas atas dakwaan pencemaran nama baik Menko Marves dalam persidangan di PN Jaktim. Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa oleh penuntut umum. Vonis bebas tersebut mencakup juga pengembalian hak dan martabat kepada Haris dan Fatia.

Baca Juga : Diduga Prewedding, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Jadi Perhatian Warganet

Meskipun vonis bebas telah diumumkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan kasasi atas keputusan ini. Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, menyatakan bahwa JPU sedang mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara ini sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi yang telah diajukan.

Baca Juga : Dirut KAI Buka Suara terkait Wacana Rute KRL Diperpanjang hingga Karawang

Dengan demikian, respons Menko Marves terhadap vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mencerminkan sikap penghormatan terhadap keputusan pengadilan, sambil menyampaikan kekecewaan terhadap beberapa aspek yang dianggapnya tidak diperhatikan dengan baik dalam persidangan.

Editor : Ubaidillah
#haris azhar #luhut binsar pandjaitan #Menko Marves #Fatia Maulidiyanti #PN Jaktim