RadarBangkalan.id - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait temuan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sedang ditangani oleh Polisi Militer Jakarta (PMJ).
Suwandi menjelaskan bahwa setiap kendaraan memiliki nomor rangka dan nomor mesin, dan setelah berkoordinasi dengan Polda Metro, ditemukan bahwa sejumlah kendaraan tersebut masih dalam pembiayaan atau memiliki status kredit.
"Dalam waktu dekat, APPI akan terlibat secara lebih mendalam dalam menangani kasus ini. Kemungkinan besar, akan ada proses pengembalian unit-unit kendaraan yang terlibat dalam sindikat ini. Kejahatan semacam ini tidak bisa ditoleransi, dan kerja sama pembiayaan dengan debitur yang terlibat dalam tindakan kriminal seperti ini tidak dapat dilanjutkan," tegas Suwandi kepada Jawa Pos pada tanggal 11 Januari.
Suwandi juga menegaskan bahwa praktik tersangka yang memperoleh unit kendaraan dari debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran, sesuai dengan Undang-Undang Fidusia, merupakan tindakan ilegal.
"Ada hukum pidananya untuk pengalihan serta penjualan di bawah tangan," katanya.
Mengenai pengakuan tersangka terkait pengajuan pembiayaan dengan identitas palsu, Suwandi menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan akan memproses hal tersebut secara individu.
"Nanti perusahaan pembiayaan akan memproses masalah tersebut, mengapa bisa terjadi penggunaan data palsu dan hal lainnya," jelasnya.
Sementara itu, Bintang Satriawan, pejabat fungsional pada Humas Bea Cukai Tanjung Perak, menjelaskan bahwa proses ekspor barang dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu ekspor secara umum, pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), atau ekspor barang yang dibawa langsung oleh penumpang.
Namun, dalam kasus penyelundupan kendaraan roda empat dan roda dua yang terlibat sindikat ini, belum diketahui apakah dikirim melalui pelabuhan domestik atau internasional.
Bintang menjelaskan bahwa jika kendaraan tersebut dikirim melalui pelabuhan internasional, opsi yang tersedia hanya ekspor secara umum.
Namun, jika melalui pelabuhan domestik, kemungkinan pengiriman kendaraan curian tersebut melalui jalur darat hingga mencapai perbatasan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Dengan kata lain, dari kapal domestik, kendaraan curian kemungkinan besar dibawa lewat jalur darat hingga mencapai lintas batas antara Timor Leste dan NTT," ungkapnya.
Bintang menyatakan bahwa Bea Cukai mengalami kesulitan dalam menemukan kebenaran terkait pengiriman kendaraan curian ke Pelabuhan Internasional Tanjung Perak.
Jika pengiriman tersebut melalui Pelabuhan Domestik Tanjung Perak, Bea Cukai tidak dapat mengawasi peredaran barang tersebut.
"Apabila melalui pelabuhan internasional, kami tidak dapat melakukan pemeriksaan kebenaran data karena tidak ada persyaratan seperti melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan," ujarnya.***