News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Mantap! Selain Gaji PNS Naik 8 Persen, PNS Kembali Akan Dapat Uang Makan Rutin Tiap Bulan

Ubaidillah • Selasa, 16 Januari 2024 | 04:01 WIB
Mantap! Selain Gaji PNS Naik 8 Persen, PNS Kembali Akan Dapat Uang Makan Rutin Tiap Bulan. (Ilustrasi : Freepik)
Mantap! Selain Gaji PNS Naik 8 Persen, PNS Kembali Akan Dapat Uang Makan Rutin Tiap Bulan. (Ilustrasi : Freepik)

RadarBangkalan.id - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi hanya mengandalkan gaji pokok sebagai satu-satunya sumber penghasilan.

Di samping penghasilan gaji, keberadaan seorang PNS juga disertai dengan berbagai tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.

Pada tahun 2024 ini, para PNS mendapatkan kabar baik dengan adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari.

Namun, bukan hanya kenaikan gaji yang menjadi keuntungan tambahan, melainkan juga pemberian uang makan secara rutin setiap bulannya.

Baca Juga : 15 Bulan Buron, Residivis Penadah Kendaraan Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para PNS, karena mereka tidak hanya mendapatkan peningkatan dalam gaji pokok, tetapi juga mendapat tambahan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari saat menjalankan tugasnya.

Baca Juga : Prabowo Tanggapi Komentar Anies yang Beri Nilai 11 dari 100, Tegaskan Fokus pada Penilaian Masyarakat

Pemberian uang makan ini diatur oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Dalam PMK tersebut, besaran uang makan untuk PNS ditetapkan berdasarkan golongan masing-masing.

Baca Juga : Tragedi Meninggalnya Sintiya Rustiyani, Siswa SMK Tamtama Karanganyar Tertimpa Baliho Caleg di Kebumen

PNS golongan I dan II akan menerima uang makan sebesar Rp35.000 per hari, sedangkan PNS golongan III akan mendapatkan Rp37.000 per hari.

Sementara itu, PNS golongan IV akan menerima uang makan sebesar Rp41.000 per hari.

Perlu diingat bahwa besaran ini akan dibayarkan secara bulanan, sesuai dengan jumlah hari kerja dan daftar hadir PNS selama satu bulan.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah rincian besaran uang makan PNS yang akan dicairkan setiap bulan:

Baca Juga : 15 Bulan Buron, Residivis Penadah Kendaraan Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan

  • Golongan I: Rp35.000/hari × 1 bulan/22 hari = Rp770.000/bulan
  • Golongan II: Rp35.000/hari × 1 bulan/22 hari = Rp770.000/bulan
  • Golongan III: Rp37.000/hari × 1 bulan/22 hari = Rp814.000/bulan
  • Golongan IV: Rp41.000/hari × 1 bulan/22 hari = Rp902.000/bulan

Tentu saja, hal ini menjadi kabar menggembirakan bagi PNS yang kini tidak hanya merasakan manfaat dari kenaikan gaji, tetapi juga mendapatkan uang makan secara rutin setiap bulan.

Baca Juga : Kepolisian Berupaya Ungkap Skenario Kelam Tragedi Carok Massal di Bangkalan

Perlu diingat, bahwa uang makan PNS akan dicairkan pada awal bulan setelahnya, kecuali untuk bulan Desember yang akan dicairkan pada akhir bulan.

Dengan adanya tambahan ini, diharapkan kehidupan para PNS dapat menjadi lebih nyaman dan terjamin, sehingga mereka dapat fokus sepenuhnya pada pelaksanaan tugas-tugasnya demi kemajuan negara.

Editor : Ubaidillah
#pegawai negeri #pns #sri mulyani