Radarbangkalan.id - Dalam rangka pelaksanaan Ibadah Haji, Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
PPIH memiliki peran penting sebagai pengatur dan pelayan selama pelaksanaan Ibadah Haji, sehingga Kemenag membuka seleksi dalam berbagai formasi.
Dilansir dari laman resmi kemenag.go.id, Kemenag mengumumkan pembukaan seleksi PPIH Arab Saudi atau Petugas Haji untuk tingkat pusat.
Pendaftaran seleksi PPIH dibuka mulai tanggal 11 hingga 19 Januari 2024. Anna Hasbie, juru bicara Kementerian Agama, menekankan pentingnya mendaftar secepatnya dengan persyaratan yang lengkap.
Baca Juga : Pengancam Anies Baswedan Tertangkap, Polda Kaltim Masih Buru Satu Lagi Akun yang Ancam Tembak Anies Baswedan
"Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi Kementerian Agama, SuperApps Pusaka Kementerian Agama, mulai dari 11 hingga 19 Januari 2024," kata Anna Hasbie dalam konferensi pers di Jeddah, Senin (8/1/2024).
Seleksi PPIH Arab Saudi akan terdiri dari dua tahap, yaitu Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.
Tes CAT akan mencakup wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, serta tugas dan fungsi layanan.
Sementara itu, wawancara akan menilai kemampuan Baca Tulis Al-Qur'an, pemahaman tugas dan fungsi petugas haji, problem-solving, integritas, pemahaman keagamaan, dan kepemimpinan.
Baca Juga : Empat korban Carok Massal di Tanjung Bumi dibawa ke RSUD Syamrabu Bangkalan, Proses Autopsi Dikawal Ketat Polisi
Anna Hasbie juga menginformasikan bahwa tes CAT dan wawancara akan dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede pada tanggal 25 Januari 2024.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan akan disampaikan pada tanggal 29 Januari 2024 melalui akun masing-masing peserta.
Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa terdapat empat formasi yang dibuka untuk seleksi PPIH Arab Saudi.
Keempat formasi tersebut adalah Media Center Haji (MCH), Perlindungan Jemaah, Layanan Jemaah Lansia, serta Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH).
Baca Juga : Berawal Dari Hal Sepele, Ini Kronologi Tragedi Carok Maut di Bangkalan yang Berujung Empat Korban Tewas
Arsad Hidayat menambahkan bahwa seleksi awal untuk formasi Media Center Haji sedang berlangsung, yang dilakukan oleh Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag.
Bagi yang berminat mengikuti seleksi PPIH, Arsad menyarankan untuk mendaftar terlebih dahulu di SuperApps Pusaka Kementerian Agama dan mengunggah berkas persyaratan.
Sebelum mendaftar, calon peserta diingatkan untuk memahami persyaratan PPIH yang terbagi menjadi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum meliputi kewarganegaraan Indonesia, beragama Islam, berbadan sehat, laki-laki atau perempuan, tidak dalam keadaan hamil, berkomitmen dalam pelayanan jemaah, memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik, serta mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS.
Baca Juga : 15 Bulan Buron, Residivis Penadah Kendaraan Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan