News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pemilu 2024: Pemilih Disabilitas Mental di Jogja Diberi Fasilitas dan Perlindungan Khusus

Azril Arham • Rabu, 17 Januari 2024 | 23:23 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024

RadarBangkalan.id - Dalam menghadapi Pemilu 2024 yang tinggal beberapa minggu lagi, sekitar 931 pemilih disabilitas mental di Kota Jogja diberikan perhatian khusus untuk memastikan hak pilih mereka tetap terlindungi.

Meskipun demikian, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, Siti Nurhayati, menekankan bahwa pemilih disabilitas mental yang terlihat dalam keadaan sehat, tidak sedang mengalami gangguan jiwa, dan mampu berpikir dengan baik, tidak perlu pendamping saat pemungutan suara.

Menurut Siti, meskipun demikian, hak pilih pemilih disabilitas mental, atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), tetap dilindungi oleh undang-undang.

Oleh karena itu, perhatian khusus perlu diberikan pada saat pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Maka dalam hal ini, KPU perlu memastikan pemetaan pemilih disabilitas secara umum, dan secara khusus bagi disabilitas mental, perlu memeriksa kondisi kesehatan mental pemilih untuk memastikan apakah mereka dalam keadaan sehat dan tidak terganggu jiwa," ungkap Siti seperti yang dilaporkan oleh Radar Jogja.

Setelah pemetaan dilakukan, fokus KPU selanjutnya adalah memastikan lokasi TPS yang sesuai untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) kategori disabilitas mental.

Hal ini bertujuan untuk melakukan pemantauan lebih intensif terhadap pemilih-pemilih tersebut agar penanganannya dapat dilakukan dengan tepat.

"Jika pemilih dalam keadaan tidak sehat, KPU dan jajarannya perlu berkoordinasi dengan dinas kesehatan terkait untuk menjamin hak pilihnya," tambah Siti.

Selain itu, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pemilih dalam keadaan tidak sehat, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga diharapkan mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai fasilitasi dan pengamanan terhadap pemilih disabilitas, baik umum maupun disabilitas mental.

Siti menjelaskan bahwa fasilitasi yang dibutuhkan pemilih tidak hanya terbatas pada pemenuhan template surat suara bagi pemilih disabilitas sensorik netra, melainkan juga perlu fasilitasi layanan komunikasi yang baik bagi pemilih dengan disabilitas sensorik lainnya.

"Pentingnya perhatian khusus juga berlaku untuk pembuatan TPS akses bagi pemilih disabilitas fisik," tambah Siti. Hal ini mencerminkan upaya serius KPU Kota Jogja untuk menciptakan pemilu yang inklusif dan memastikan bahwa setiap warga, termasuk mereka yang memiliki disabilitas mental, dapat berpartisipasi dengan nyaman dalam proses demokrasi.

Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro, menegaskan komitmen KPU untuk memberikan pelayanan dan pendampingan kepada para pemilih difabel.

Pihaknya berkoordinasi dengan komunitas difabel di Kota Jogja untuk memastikan akses informasi yang diperlukan.

"Beberapa minggu ke depan ini, kami akan bekerja sama dengan elemen masyarakat sipil untuk mengampanyekan pemilu yang inklusi," kata Noor Harsya Aryo Samudro, menunjukkan dedikasi KPU Kota Jogja untuk menciptakan pemilu yang adil dan merata bagi seluruh warganya. ***

Editor : Azril Arham
#pemilih disabilitas #kpu #odgj #jogja #Pemilu 2024 #fasilitas