News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

TKN Prabowo-Gibran Kritik Ide Pemakzulan Presiden Jokowi sebagai Langkah Tak Etis

Ajiv Ibrohim • Kamis, 18 Januari 2024 | 05:23 WIB
Presiden Jokowi saat mengajak ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan ngobrol empat mata sembari makan siang di Bogor. (Istimewa)
Presiden Jokowi saat mengajak ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan ngobrol empat mata sembari makan siang di Bogor. (Istimewa)

Radarbangkalan.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menganggap bahwa isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi merupakan suatu perdebatan dan langkah yang tidak etis.

Mereka menegaskan bahwa pemakzulan presiden tidak diizinkan oleh konstitusi, kecuali dalam situasi tertentu yang benar-benar memerlukannya.

Ali Masykur Musa, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, menyatakan pendapatnya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/1).

Menurutnya, pemerintahan presidensial memiliki ciri khas yaitu masa jabatan presiden selama 5 tahun, dan ide-ide pemakzulan dianggap sebagai pemikiran liar yang tidak sesuai dengan UUD 1945.

Baca Juga : Kisah Haru Jumanti, Lansia 90 Tahun yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Berdoa Semoga Tidak Merepotkan Siapa pun

Ali menjelaskan bahwa terdapat tiga alasan yang dapat menjadi dasar pemakzulan seorang presiden, yaitu melanggar hukum, tidak mampu menjalankan tugas, dan melakukan pelanggaran berat.

Namun, dari ketiga kriteria tersebut, Presiden Jokowi tidak memenuhi satu pun.

Presiden Jokowi tidak pernah melanggar hukum, masih mampu menjalankan tugasnya sebagai presiden, dan tidak terlibat dalam pelanggaran etik yang berat.

Baca Juga : Ancaman AI! AI Mulai Menggantikan Pekerjaan, Google PHK Ratusan Staf

"Dengan demikian, ide pemakzulan menurut saya tidak tepat dalam sistem kenegaraan Indonesia, terutama di saat-saat pemilihan presiden," ujar Ali.

Menurutnya, jika ada ketidakpuasan terhadap kinerja presiden, langkah konstitusional yang seharusnya diambil adalah melalui pemilihan umum setiap lima tahun untuk mengganti kepemimpinan.

Baca Juga : Luar Biasa, SDG Gelar Pasar Tebus Murah untuk Atasi Kenaikan Harga Bahan Pokok di Palembang

Ali menambahkan bahwa mengusung ide pemakzulan, terutama oleh salah satu kandidat, dianggap tidak etis dalam konteks sistem kenegaraan.

Sebagai calon wakil presiden, menerima usulan pemakzulan terhadap presiden dianggap langkah yang tidak etis.

Oleh karena itu, menurut Ali, isu pemakzulan tidak perlu diangkat dalam situasi saat ini.

Bagi mereka yang tidak puas dengan kinerja Jokowi, langkah yang sesuai dengan konstitusi adalah menunggu pemilu lima tahunan untuk melakukan perubahan kepemimpinan.

Baca Juga : Belatung di Mie Gacoan Cirebon, Ini Penjelasan dari Pihak Restoran dan Hasil Pemeriksaan Polisi

Sebelumnya, sekitar 100 tokoh yang tergabung dalam Penegak Kedaulatan Rakyat menyerukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Desakan ini muncul menjelang Pemilu 2024, dan tokoh-tokoh ini menyampaikan tuntutan tersebut saat bertemu dengan Mahfud MD. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#tkn #Prabowo-Gibran #pemakzulan #presiden jokowi