RadarBangkalan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) saat ini tengah mengambil langkah serius dalam menelusuri dugaan surat suara yang diduga sudah tercoblos lebih dulu di Taipei, Taiwan.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa proses klarifikasi dilakukan dengan menggali informasi dari pihak panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) dan panitia pengawas pemilihan (panwaslu).
Hasyim Asy'ari menyatakan, "Nanti kalau sudah ada hasilnya akan dilaporkan oleh teman-teman PPLN dan Panwaslu.
Dan bisa rilis kepada teman-teman media, karena sedang ditelusuri dulu." Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan proses pemilihan.
Proses penelusuran tidak hanya mencakup pemeriksaan terhadap surat suara yang diduga tercoblos lebih dulu, tetapi juga melibatkan kontak langsung dengan pemilih yang bersangkutan.
KPU berkomitmen untuk memastikan validitas informasi dan keberlanjutan proses pemilu dengan mengambil langkah-langkah tindak lanjut yang sesuai.
Menurut Hasyim Asy'ari, jika terbukti bahwa surat suara tersebut memang telah tercoblos sebelum waktu yang seharusnya, KPU akan mengkategorikannya sebagai surat suara rusak.
Selanjutnya, surat suara yang teridentifikasi rusak tersebut akan diganti dengan yang baru.
Surat suara yang dimaksud merupakan bagian dari metode pencoblosan untuk pemilu luar negeri.
Pemilih menerima amplop dari KPU yang berisi surat suara lebih dulu, dan setelah mencoblos, surat suara dikirim kembali oleh pemilih ke alamat yang sudah dilampirkan KPU di amplop.
"Iya, tentu saja ke pemilih yang bersangkutan.
Kalau memang benar bahwa itu sudah tercoblos, itu kan metode pos.
Nah, sebagaimana kemudian di metode TPS nanti kita akan kategorikan surat suara rusak dan kemudian akan kita ganti dengan surat suara baru," papar Hasyim Asy'ari.
Pada konteks yang lebih luas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pemilihan Presiden 2024.
Ketiga pasangan tersebut adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Masa kampanye pemilu telah ditetapkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
KPU RI berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahap proses pemilihan untuk memastikan keadilan dan dan kepercayaan masyarakat. ***