Radarbangkalan.id - Pelanggaran dan kasus kekerasan terhadap anak masih terus terjadi, bahkan semakin memburuk.
Seharusnya, hal ini sudah menjadi perhatian khusus agar anak-anak di tanah air tidak harus hidup dalam ketakutan.
Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan perlindungan anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya pelanggaran hak anak.
Menurut data KPAI yang dilansir dari Antara (25/1), jumlah laporan pelanggaran hak anak mengalami penurunan setiap tahunnya.
Pada tahun 2021, terdapat sekitar 5.953 laporan KPAI, kemudian pada tahun 2022 jumlahnya berkurang menjadi 4.683 laporan, dan pada tahun 2023 mencapai 3.883 laporan.
Pelanggaran hak anak pada tahun 2023 mencakup 1.569 kasus di klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif,
dengan aduan tertinggi terkait pengasuhan yang bermasalah dan pelarangan pertemuan.
Selain itu, tercatat 33 kasus di klaster hak sipil dan partisipasi anak, dengan keluhan terkait pelanggaran pemenuhan hak identitas dan pelanggaran perlindungan kehidupan pribadi.
Baca Juga: Cegah Eksploitasi Kampanye Pada Anak, KPAI Tekankan Hal Ini Kepada Penyelenggara dan Kontestan Pemilu 2024
Kemudian, ada 86 kasus dalam klaster kesehatan dan kesejahteraan yang melibatkan masalah pemenuhan hak kesehatan dasar, dan praktik malpraktek dalam layanan kesehatan.
Klaster pendidikan, waktu luang, budaya, dan agama mendapati 329 kasus dengan keluhan seperti perundungan di sekolah, dan korban dari kebijakan.
Sementara itu, kasus pelanggaran hak anak tertinggi terjadi pada klaster perlindungan khusus anak, mencapai 1.866 kasus, dengan keluhan tertinggi terkait kejahatan seksual dan kekerasan fisik/psikis.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mengungkapkan bahwa KPAI membutuhkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama melindungi hak-hak anak di Indonesia.
“Kami mendorong peran dan tanggung jawab masyarakat, media, dan dunia usaha dalam perlindungan anak serta meningkatkan pemanfaatan laporan dan rekomendasi KPAI,” ungkap Maryati.
KPAI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya melindungi anak, bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan anak,
dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kejadian pelanggaran hak anak.
Masyarakat dapat melapor melalui kontak pengaduan berikut:
Surel atau email: pengaduan@kpai.go.id
Telepon: (021) 3190 1556
WhatsApp: 08111772273
Editor : Ubaidillah