Radarbangkalan.id - Pemerintah memberikan tunjangan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tunjangan tersebut merupakan hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tunjangan yang diberikan kepada PPPK sekarang setara dengan tunjangan yang diterima oleh PNS, menandakan tidak ada lagi perbedaan dalam pemberian tunjangan oleh pemerintah.
Artinya, tidak ada lagi kesenjangan antara PPPK dan PNS, keduanya berhak mendapatkan tunjangan yang sama.
PPPK diangkat dalam jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas jabatan.
Pemberian tunjangan bagi PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan.
Untuk mengetahui jenis tunjangan yang diberikan kepada PPPK, berikut ini beberapa di antaranya:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Besaran tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang berlaku bagi PNS.
Dengan demikian, tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada PPPK kini dapat dianggap setara dengan tunjangan yang diberikan kepada PNS.
Editor : Ubaidillah