News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Penting! Formasi CPNS 2024 Sudah Rilis oleh Presiden Jokowi, Namun Batas Usia Pelamar Mencuri Perhatian!

Ubaidillah • Minggu, 28 Januari 2024 | 17:02 WIB
Batas usia pelamar CPNS telah diatur oleh pemerintah. (Foto: klikpendidikan.id)
Batas usia pelamar CPNS telah diatur oleh pemerintah. (Foto: klikpendidikan.id)

Radarbangkalan.id - Batas usia bagi calon pelamar CPNS 2024 kerap menjadi kendala bagi mereka yang ingin berpartisipasi dalam rekrutmen yang telah dibuka oleh pemerintah.

Dengan adanya batas usia ini, para pelamar yang melampaui batas tersebut tidak dapat mendaftar pada rekrutmen CPNS 2024.

Penerapan batas usia bukan hanya terjadi pada seleksi CPNS 2024, melainkan juga telah diterapkan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dalam beberapa tahun sebelumnya.

Kemungkinan besar, seleksi tahun ini masih mengikuti aturan lama dari KemenPAN RB. Hal ini disebabkan belum ada peraturan baru yang diterbitkan terkait pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2024 hingga saat artikel ini dipublikasikan.

Pada tahun 2024, batas usia untuk pelamar adalah maksimal 35 tahun pada saat mendaftar, sesuai dengan PermenPAN No 27 tahun 2021 pasal 5 yang mengatur persyaratan pelamar. Berikut informasinya:

1. Usia pelamar minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dihukum pidana penjara dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak memiliki kedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Itulah informasi terkait batas usia pelamar CPNS 2024 yang perlu Anda ketahui.

Editor : Ubaidillah
#Usia CPNS #CPNS 2024 #seleksi CPNS 2024