Radarbangkalan.id - UU Nomor 20 Tahun 2023 kembali menegaskan hak jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam UU tersebut, PPPK diberikan hak untuk menerima penghargaan dan pengakuan melalui jaminan sosial.
Dengan demikian, kontribusi signifikan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 terhadap kesejahteraan PPPK menjadi semakin nyata.
PPPK dapat merasa bersyukur karena hak jaminan sosial yang diperolehnya sekarang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan adanya hak jaminan sosial dari pemerintah, diharapkan PPPK akan lebih termotivasi dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jenis-jenis jaminan sosial yang diterima oleh PPPK, berikut rinciannya:
- Jaminan Kesehatan
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kematian
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Hari Tua
Dari kelima jaminan sosial yang diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, dapat diartikan bahwa pemerintah turut hadir dan memberikan solusi terkait tingkat kesejahteraan PPPK.
Mengingat sejak awal pengangkatan PPPK oleh pemerintah, isu-isu terkait kesejahteraan mereka tidak lagi menjadi kendala yang melekat pada mereka.
Demikianlah jaminan sosial yang diperoleh PPPK yang kini sejalan dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Editor : Ubaidillah