RadarBangkalan.id, KPPS - Secara sederhana, KPPS adalah badan yang nantinya bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Badan ini terdiri dari sejumlah anggota yang masing-masing memiliki peran sendiri.
KPPS juga akan bekerja dalam rentang waktu tertentu dan mendapatkan sejumlah honor tertentu.
Tujuan dibentuknya KPPS yaitu untuk memastikan pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) berjalan lancar,
Merujuk buku Panduan KPPS Tahun 2014 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU),
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Lebih jelasnnya, KPPS adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota
untuk nantinya melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Tugas Anggota 1-7 KPPS Pemilu
Secara garis besar, tugas KPPS adalah melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Itu sebabnya ia disebut ad hoc karena dibentuk untuk melaksanakan satu tugas tertentu dalam Pemilu.
Kehadiran KPPS bukanlah sebatas untuk menghitung dan memungut suara.
Lebih dari itu, adanya KPPS sangatlah krusial dalam mewujudkan kedaulatan pemilih,
melayani pemilih menggunakan hak pilih,
memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Dalam menunaikan tugasnya, KPPS terdiri dari tujuh anggota,
dengan lebih details tugas dari anggota tersebut yaitu
1 orang ketua yang merangkap sebagai anggota serta 6 orang anggota lainnya.
Masing-masing memiliki tugasnya tersendiri dalam pemilu 2024.
Editor : Ubaidillah