News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Wajib Iuran! PNS dan PPPK Diingatkan Aturan Baru dari UU ASN No 20 Tahun 2023 untuk Dapat Dana Pensiun

Ubaidillah • Selasa, 30 Januari 2024 | 18:19 WIB
ASN yang ingin dapatkan dana pensiun wajib ikuti perintah UU ASN No. 20 Tahun 2023. (Foto: klikpendidikan.id)
ASN yang ingin dapatkan dana pensiun wajib ikuti perintah UU ASN No. 20 Tahun 2023. (Foto: klikpendidikan.id)

Radarbangkalan.id - Peraturan terkait iuran, sejalan dengan UU ASN terbaru, menjadi persyaratan bagi PNS dan PPPK dalam memperoleh dana pensiun.

Dalam rancangan UU ASN, PNS dan PPPK yang dijamin pensiun di hari tua diwajibkan untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.cpns

UU ASN No. 20 Tahun 2023 dengan tegas menyatakan bahwa PNS dan PPPK akan menerima dana pensiun dengan syarat mereka aktif mengikuti program iuran.

Iuran ini merupakan kewajiban yang diterapkan oleh pemerintah sesuai dengan UU ASN, dan sumber dana iuran berasal dari pendapatan PNS dan PPPK sendiri.

Meskipun pemerintah bertindak sebagai pemberi kerja, peran ASN tetap sangat signifikan dalam memastikan hak pensiun,

karena PNS dan PPPK harus berpartisipasi dalam iuran sesuai dengan ketentuan UU ASN Pasal 22 ayat 4, yang berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja.

Jadi, PNS dan PPPK yang ingin memperoleh hak pensiun harus melakukan iuran selama masa bekerja.

Setelah masa kerja berakhir, PNS dan PPPK yang memasuki masa tua akan menerima hak pensiun sesuai dengan jumlah iuran yang telah dibayarkan selama bekerja.

Baca Juga: Geger! Carok Dimasa Kini Tidak Ada, Adanya Pengeroyokan: Budayawan Madura Kuliti Makna Carok Usai Carok Maut Hasan Tanjung dan Mat Tanjar CS

Berdasarkan UU ASN No. 20 Tahun 2023 Pasal 22 ayat 4, aturan pensiun PNS dan PPPK dijelaskan sebagai berikut:

"Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan."

Artinya, meskipun dana bersumber dari pemerintah, PNS dan PPPK tetap harus berkontribusi dalam iuran wajib yang telah ditetapkan,

memudahkan pemerintah dalam pencairan dana pensiun di masa yang akan datang.

Informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian bagi pegawai aparatur negara terkait pensiun PNS dan PPPK.

Editor : Ubaidillah
#UU ASN 2024 #PPPK 2024 #PNS 2024 #dana pensiun