News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Cair! Perbandingan Gaji PNS Golongan 3: Kisaran Sebelum dan Setelah Terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2024

Ubaidillah • Rabu, 31 Januari 2024 | 08:34 WIB
Ilustrasi - Perbandingan Gaji PNS Golongan 3 Sebelum dan Sesudah Kenaikan. (Foto: klikpendidikan.id)
Ilustrasi - Perbandingan Gaji PNS Golongan 3 Sebelum dan Sesudah Kenaikan. (Foto: klikpendidikan.id)

Radarbangkalan.id - Akhirnya, kepastian mengenai kenaikan gaji PNS telah resmi diumumkan. PP Nomor 5 Tahun 2024 menjadi bukti konkret bahwa gaji PNS akan mengalami peningkatan sebesar 8 persen.

Penerbitan PP tersebut merupakan berita gembira yang lama dinantikan terutama terkait besaran gaji PNS.

PP ini menjadi penantian setelah disahkannya UU ASN terbaru, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023.

Berikut adalah perbandingan gaji PNS golongan 3 sebelum dan setelah kenaikan sebesar 8 persen berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

1. Golongan 3a:

Sebelum kenaikan gaji, gaji PNS golongan 3a berkisar antara Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400,00.

Setelah mendapatkan kenaikan gaji pada tahun 2024, gaji PNS golongan 3a berubah menjadi berkisar antara Rp2.785.700,00 hingga Rp4.575.200,00.

2. Golongan 3b:

Gaji terendah PNS golongan 3b saat ini adalah Rp2.903.600,00, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp4.768.800,00 per bulan.

Sebelumnya, gaji PNS golongan 3b berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 berkisar sekitar Rp2.688.500,00. MKG tertinggi golongan 3b saat ini adalah Rp4.415.600,00.

Baca Juga: Terkuak Kebiasaan Pelaku Carok Mengerikan di Bangkalan, Masa Lalu Hasan Busri Kini Dibongkar Netizen

 

3. Golongan 3c:

Gaji awal PNS golongan 3c berkisar antara Rp2.802.300,00 hingga Rp4.602.400,00 per bulan. Setelah kenaikan gaji,

golongan 3c akan mendapatkan gaji sekitar Rp3.026.400,00 hingga Rp4.970.500,00.

4. Golongan 3d:

Berdasarkan PP tahun 2019, gaji PNS golongan 3d terkecil Rp2.920.300,00 dan yang tertinggi Rp4.797.000,00.

Gaji PNS golongan 3c berdasarkan PP tahun 2024 terendah senilai Rp3.154.400,00 dan tertinggi Rp5.180.700,00.

Editor : Ubaidillah
#gaji pns 2024 #UU Nomer 20 #gaji naik 8 persen