News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kabar Gembira! PPPK Raih Kenaikan Gaji 8 Persen, Lihat Rincian Nominalnya yang Bikin Wow!

Ubaidillah • Rabu, 31 Januari 2024 | 08:43 WIB
Simak kenaikan gaji PPPK dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. (Foto: klikpendidikan.id)
Simak kenaikan gaji PPPK dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. (Foto: klikpendidikan.id)

Radarbangkalan.id - Pada 26 Januari 2024, Pemerintah secara resmi menandatangani Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PPPK ini berlaku efektif sejak saat ini dan akan dicairkan resmi pada bulan Februari 2024.

Keputusan mengenai kenaikan gaji sebesar 8 persen ini tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 26 Januari 2024.

Selain PPPK, kenaikan gaji juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan melalui peraturan yang berbeda.

Kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen ini merupakan langkah Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara,

termasuk PPPK, yang memiliki peran krusial dalam menjalankan tugasnya.

Berikut adalah rincian nominal kenaikan gaji PPPK untuk setiap golongan, sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

1. Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900

2. Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200

3. Golongan III: Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200

Baca Juga: Terbongkar! Diduga Guru Silat Hasan Tanjung saat di Kalimantan, Netizen: Woy, Itu Engkong...

4. Golongan IV: Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600

5. Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900

6. Golongan VI: Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100

7. Golongan VII: Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800

8. Golongan VIII: Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400

9. Golongan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500

10. Golongan X: Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000

11. Golongan XI: Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000

12. Golongan XII: Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800

13. Golongan XIII: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800

14. Golongan XIV: Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500

15. Golongan XV: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200

16. Golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600

17. Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000

Dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen ini, diharapkan kesejahteraan PPPK, PNS, dan pensiunan dapat meningkat.

Semoga kenaikan gaji ini memberikan dampak positif dalam meningkatkan motivasi dan produktivitas para PPPK di setiap golongannya.

GRAFIS: SIGIT AP/JPRM
GRAFIS: SIGIT AP/JPRM
Editor : Ubaidillah
#kenaikan gaji #PPPK 2024 #gaji pns 2024