News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Mantan GM PT Antam Terjerat Skandal Logam Mulia: Tersangka Baru Setelah Budi Said

Ubaidillah • Jumat, 2 Februari 2024 | 16:12 WIB
Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan. (Foto: ANTARA.COM)
Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan. (Foto: ANTARA.COM)

Radarbangkalan.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan General Manajer PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA),

sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,

menyatakan bahwa satu dari tujuh saksi yang diperiksa meningkat statusnya menjadi tersangka. "Satu diantaranya adalah saudara AHA, selaku mantan general manajer periode 2018," kata Leonard.

 Baca Juga: Kesedihan Keluarga Korban Carok di Bangkalan Pasca 1 Minggu Masih Diwarnai Isak Tangis: Tahlilan Mat Tanjar Jadi Sorotan

Setelah pemeriksaan yang intensif, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk meningkatkan status AHA sebagai tersangka.

Alat bukti ini ditemukan dari penetapan tersangka sebelumnya, yaitu Budi Said pada Kamis (18/1).

Menurut Kuntadi, salah seorang jaksa di Kejaksaan Agung, dalam kasus ini, AHA yang pada tahun 2018 menjabat sebagai GM PT Antam,

bersama Budi Said, sepakat untuk melakukan transaksi jual beli logam mulia Antam di luar mekanisme yang berlaku.

"AHA selaku GM Antam beberapa kali bertemu saudara BS (Budi Said) dalam rangka untuk mengatur transaksi logam mulia yang akan dilakukan BS," ungkapnya.

Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa transaksi akan dilakukan di luar mekanisme yang berlaku dengan maksud untuk mendapatkan kemudahan,

memutus pola dari Antam terhadap keluar masuknya logam mulia, dan juga mendapatkan harga diskon yang seolah-olah diberikan oleh Antam.

Selain itu, AHA juga membuat rekayasa laporan untuk menutupi kekurangan stok di Butik Surabaya 1 Antam.

"Guna menutupi penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang berlaku,

tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar," jelas Kuntadi.

Akibat perbuatannya, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 Kg atau setara dengan Rp1,2 triliun.

Penyidik menjerat AHA melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, AHA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pada Kamis (18/1), penyidik telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yang melibatkan oknum pegawai PT Antam lainnya.

Editor : Ubaidillah
#budi said crazy rich surabaya #penipuan #korupsi #pt antam