Radarbangkalan.id - Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menekankan bahwa peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) memerlukan kolaborasi dari seluruh kementerian,
bukan hanya bergantung pada aparat penegak hukum.
"Menganggap IPK ini tanggung jawab aparat penegak hukum, itu salah besar. Salah besar. Karena IPK ini kalau dibedah,
siapa saja yang diukur, itu seluruh kementerian terlibat," ujar Pahala di Gedung Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis.
Pahala menginginkan agar kondisi IPK Indonesia saat ini menjadi perhatian bersama, sehingga perbaikannya ke depan menjadi tanggung jawab bersama.
"Kita ingin naikkan masalah ini, sehingga semua kementerian aware (sadar, red.) bahwa IPK ini bukan hanya tentang korupsi dan bukan hanya KPK," ungkapnya.
Stagnasi skor IPK Indonesia, kata Pahala, mencerminkan bahwa ada sistem yang tidak berfungsi dengan baik, sehingga diperlukan perubahan yang besar dan signifikan.
"Bagi saya, sudah tidak bisa lagi kita berjalan, sudah tidak bisa lagi perbaikannya dengan lari, harus melompat agar kita bisa sejajar dengan Malaysia. Malaysia sudah mencapai skor 50 sekarang," katanya.
Terkait perbaikan sistem yang signifikan, dibutuhkan dorongan dan kebijakan dari kepala negara. Untuk itu,
KPK telah mengadakan diskusi publik antara perwakilan tim calon presiden dan wakil presiden, serta organisasi masyarakat sipil pada Kamis.
Transparency International Indonesia merilis hasil pengukuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2023 pada Selasa, dan Indonesia mendapatkan skor 34, tetap sama dengan skor tahun 2022.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan, sebelumnya menyatakan bahwa stagnasi skor IPK menjadi cambuk bahwa upaya pemberantasan korupsi memerlukan cara-cara yang luar biasa.
"Stagnasi skor IPK tentu jadi cambuk bagi kita semua, bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup jika hanya dilakukan dengan 'biasa-biasa' saja," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Menurut Ali, pemberantasan korupsi memerlukan komitmen konkret dan dukungan penuh dari semua elemen, sambil melakukan penguatan regulasi.
"Penguatan regulasi dibutuhkan untuk penguatan kelembagaan atau pun pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang akseleratif dan berdampak nyata terhadap perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia,
seperti pengesahan undang-undang perampasan aset maupun perluasan lingkup LHKPN," kata dia.
Editor : Ubaidillah