Radarbangkalan.id - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan yang diajukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (2/2).
Kehadirannya diperlukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Ahmad Muhdlor Ali tidak hadir dan memberikan konfirmasi kepada Tim Penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
"Sesuai dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik hari ini (2/2), saksi Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo), yang bersangkutan tidak hadir dan konfirmasi pada Tim Penyidik untuk dijadwal ulang," ujar Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (2/2).
Baca Juga : Peran Penting Wardi Saat Carok Massal di Bangkalan, Lebih Ganas dari Hasan Tanjung
KPK memberikan asuransi bahwa mereka akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor Ali, yang akrab disapa Gus Muhdlor.
Meskipun demikian, Ali Fikri tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai kapan tepatnya pemeriksaan ulang tersebut akan dilakukan.
"Informasi penjadwalan ulang dimaksud akan kami informasikan berikutnya," tambah Ali Fikri.
Baca Juga : Ilmu Kebal Bukan Untuk Carok, Berikut Sejarah Gelap Ilmu Kebal yang Tewas di Tangan Warga
Pada hari yang sama, KPK hanya melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengorek informasi terkait pemotongan dana insentif di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Ali Fikri menyampaikan, "Pelibatan tersangka SW sebagai bendahara pengumpul dan penerima uang potongan dana insentif dari para ASN.
Termasuk didalami dugaan penyerahan potongan uang tersebut untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo."
Baca Juga : Viral Bayi Lahir 24 Jari di Sampang, Dokter Spesialis Anak Uangkap Istilah Ini
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN BPPD di Sidoarjo.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (25/1).
KPK menduga bahwa pemotongan uang ASN tersebut dilakukan untuk memenuhi kepentingan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono.
Besaran potongan yang diterima berkisar antara 10 hingga 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
KPK memperkirakan bahwa selama tahun 2023, penerimaan dana insentif mencapai jumlah sebesar Rp 2,7 miliar.
Baca Juga : Lewat Video Tragedi Carok Massal di Bangkalan, Ini Alur Pertarungan Hasan Tanjung vs Mat Tanjar
Siska Wati dijerat dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***