Radarbangkalan.id - Dalam waktu 24 jam, Kepolisian Resort (PPU) Penajem Paser Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan keluarga yang menggemparkan di Kalimantan Timur.
Polisi PPU mengungkap kronologi remaja laki-laki berusia 17 tahun berinisial J yang membunuh satu keluarga.
Pelaku melakukan pembunuhan sendirian pada 6 Februari 2024 di Babul Laut Rt 18, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial pada Rabu, 7 Februari 2024, korbannya adalah tetangga.
"Dia sedang mabuk bersama rekannya J dan rumah pelaku tidak jauh dari rumah korban, sekitar 500 meter," kata AKBP Supriyanto dalam jumpa pers, Selasa sore, 2 Juni 2024.
Masing-masing pulang ke rumah sekitar pukul 11.30 (malam) dengan didampingi rekannya (saksi).
Sekembalinya ke rumah, pelaku Junaedi berniat mendatangi rumah korban dan melakukan pembunuhan.
"Saat itu dia sudah ada niat, sehingga membawa alat tersebut (parang) ke rumahnya untuk melakukan pembunuhan," jelasnya.
Korban pertama yang dibunuh adalah kepala keluarga berinisial W. Menurut Kapolsek, tersangka mematikan aliran listrik sebelum masuk ke dalam rumah, dan saat itu Korban W belum kembali ke rumah.
"Pelakunya belum melakukan pembunuhan, tapi tiba-tiba datang W sesampainya di rumah, dia menunggu di rumah dekat pintu masuk.
Dia pingsan lalu ibunya, berinisial SW terbangun, lalu pelakunya Pukul dia, lalu si anak dipukul lagi, lalu anak pertama di sebelah kamarnya ditimpas.
"Untuk memastikan bapaknya meninggal, ditimpas lagi oleh pelaku," jelas Suprianto.
Pelaku dipastikan seorang diri berinisal J, seorang remaja yang tinggal di lingkungan korban. Polisi berencana melakukan evaluasi kejiwaan.
"Sebab, pelaku anak diperlakukan berdasarkan UU Perlindungan Anak.'' Ada perlakuan khusus. “Saya akan menjadi dewasa pada 27 Februari,” katanya.
Kasus pembunuhan ini diketahui sekitar pukul 01.25 Wita (Selasa pagi). Alamat pelapor Rt 18, Desa PPU Babulu Laut.
Anak di RT 18 itu diberitahu bahwa Mas Doyok dipukuli seseorang, saat wartawan menggeledah rumah korban berdasarkan laporan tersebut.
Mereka menemukan lima orang tewas dan berlumuran darah. Selanjutnya, karena tidak kuat melihat ini akhirnya pelapor melaporkan kejadian ke polisi.
Seperti diketahui, seorang pelajar berinisial J bertekad mengakhiri hidup lima anggota keluarga korban.
Korban terdiri dari Waluyo (35 tahun), S W (34 tahun) dan ketiga anaknya, RJS (15 tahun), VD (11 tahun) dan ZAA (3 tahun).
Lebih lanjut, Supriyanto juga membeberkan motif di balik pembunuhan sadis tersebut.
Katanya Junadi terluka atau menaruh dendam pada korban.
Lanjutnya, sempat terjadi konflik kecil antara pelaku dan keluarga korban di masa lalu,
Junadi diketahui pernah menjalin hubungan asmara dengan korbannya yakni RJS.
Namun orang tua korban tidak merestui hubungan mereka karena RJS sudah memiliki pasangan lain.
Sudah terluka, J yang sudah gelap mata akhirnya merasa ingin membunuh keluarganya.
Tepat pukul 01.30 Wita tanggal 6 Februari 2024, J mabuk total dan akhirnya melakukan aksinya.
Parahnya, J merudapaksa ibu dan anak tersebut, yakni SW dan RJS.
Kini J diancam hukuman mati atas perbuatannya, atau setidak-tidaknya penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 340 KUHP.
Hal ini merupakan tambahan dari Pasal 338 KUHP dan berlaku juncto Pasal 60(3) KUHP dan Pasal 76(c) UU hukum perlindungan anak.
Editor : Ubaidillah