RadarBangkalan.id - Satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU),
Kalimantan Timur (Kaltim) ditemukan tewas bersimbah darah. Pelaku
pembunuhan terungkap yakni remaja berinisial J (16) yang merupakan tetangga korban.
Ada lima orang yang tewas dibunuh pelaku. Kelima korban yakni ayah bernama WA (34),
istrinya bernama SW (33) lalu tiga anaknya bernama RJS (14), VD (10), dan ZA (2,5).
Tak puas membunuh, pelaku juga sempat memperkosa anak perempuan korban
yang saat itu sudah tak bernyawa lagi.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban yang berada
di Desa Babulu Lalut, Kecamatan Babulu, pada Selasa (6/2) dini hari sekitar 02.00 WITA.
"Kalau dari pengakuan pelaku, korban (anak pertama) sudah meninggal baru diperkosa.
Jadi posisinya korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang, hanya
mengenakan baju," ujar Kapolres PPU, AKBP Supriyanto dikutip RadarBangkalan, Selasa (6/2).
"Supriyanto menjelaskan dengan jelas bahwa pelaku, yang diidentifikasi sebagai J,
melakukan aksi kejam dengan mengakhiri kehidupan orang tua dan adik Risna terlebih
dahulu, sebelum melanjutkan tindakan pembunuhan terhadap korban terakhir, RJS.
"Jadi dia habisi ayahnya dulu di dekat pintu, kemudian ibunya, lalu adiknya.
Korban anak pertama (terakhir dibunuh) iya, itu di kamar sebelah," terangnya.
Supriyanto menjelaskan dengan jelas bahwa pelaku, yang diidentifikasi sebagai J,
melakukan aksi kejam dengan mengakhiri kehidupan orang tua dan adik Risna
terlebih dahulu, sebelum melanjutkan tindakan pembunuhan terhadap korban terakhir, RJS.
"Iya ini terungkap karena pelaku melapor ke RT bersama kakaknya, saat ke rumah
Pak RT dia sudah mandi, ganti baju, dan parangnya sudah dicuci, hanya saja saat kami
konfrontir pernyataannya tidak sesuai dan akhirnya mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Motif pembunuhan
Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, pelaku kembali ke tempat tinggalnya,
mengganti pakaian yang telah tercemar. Kemudian, dengan tiba-tiba, ia mengajak
kakaknya untuk melaporkan kepada Ketua RT mengenai insiden pembunuhan
yang terjadi di rumah sebelah mereka.
"Hingga saat ini dari analisa kami masih ada dua kemungkinan. Yang sementara ini
diakui oleh yang bersangkutan itu memang karena dendam, berawal seringnya cekcok
karena masalah ayam lah, juga pihak korban anak pertama (Ratna) ini pinjam helm
tiga hari tidak dikembalikan," ujar Supriyanto.
Selain itu, pelaku juga mengaku pernah berpacaran dengan anak pertama korban.
Pelaku pun diduga cemburu sebab anak pertama korban saat ini sudah memiliki pacar baru.
"Demikian informasi lain bahwa pelaku dan korban pernah berpacaran. Ternyata pihak
korban punya pacar lain," bebernya.
Supriyanto menegaskan pihaknya masih akan mendalami pengakuan pelaku.
Sebab, kondisi pelaku masih belum stabil.
"Mungkin juga ada unsur itu. Ini masih kami dalami lagi (nanti) setelah
pelaku ini stabil," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku J dijerat dengan Pasal 340 sub 338
sub 36 juncto 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau
seumur hidup
Editor : Ubaidillah