News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Hasil Pilpres 2024: Hasil Exit Poll atau Quick Count Pemilu di Luar Negeri, KPU: Boleh Diumumkan Setelah

Ubaidillah • Senin, 12 Februari 2024 | 06:11 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. (Foto: Humas KPU)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. (Foto: Humas KPU)

Pilpres 2024, RadarBangkalan.id - Hasil Pilpres 2024 adalah hasil akhir dari proses pemilihan umum di mana para pemilih memilih kandidat atau partai politik yang mereka dukung,

namun beredar informasi viral di media sosial terkait Hasil Exit Poll atau Quick Count Pemilu 2024 yang menandakan

perolehan suara dipimpin oleh kemenangan Ganjar Mahfud, sehingga KPU pun buka suara terkait viralnya informasi tersebut.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024

hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan

setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai," kata Hasyim, kepada wartawan, dikutip dari Detikcom, Minggu (11/2/2024).

Aturan tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 449 ayat 5 mengatur bahwa pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu

hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Perlu diketahui bahwa pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 diadakan serentak di dalam negeri pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Namun, sejumlah WNI di beberapa negara akan melakukan Pemilu lebih awal.

Sehingga pelaksanaan pemilu yang berbeda ini membuat informasi di media sosial beragam terkait Hasil Pemilu Pilpres 2024.

Editor : Ubaidillah
#quick count #hasil pemilu #exit poll #Hasil Pilpres 2024 #quick count 2024 #pilpres 2024