Radarbangkalan.id - Kesalahan ini terjadi pada proses pengisian formulir C, yang mengakibatkan perbedaan data antara hasil penghitungan suara dengan data yang diunggah ke dalam sistem Sirekap.
Hasyim menjelaskan bahwa KPU telah melakukan perbaikan terhadap temuan ini.
Dalam keterangannya, dia menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam memantau jalannya proses demokrasi.
Dia mengapresiasi keberadaan Sirekap yang memungkinkan hasil penghitungan suara di TPS dapat diakses oleh publik secara transparan, tanpa ada yang disembunyikan atau dirahasiakan.
Proses konversi data dari formulir C ke dalam angka-angka penghitungan menjadi titik terjadinya kesalahan.
Hasyim menekankan bahwa KPU akan segera melakukan koreksi terhadap kesalahan konversi data tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan sesuai dengan hasil penghitungan sebenarnya di TPS.
Dengan demikian, integritas dan keakuratan proses pemilihan umum dapat dipertahankan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemilihan umum dapat terjaga dengan baik. ***