RadarBangkalan.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terpaksa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat akibat kesalahan konversi dalam membaca data Formulir Model C1-Plano pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.
Pengakuan bahwa KPU masih manusia biasa yang mungkin salah menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilihan.
"Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah," ungkap Hasyim dengan nada tulus di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Permohonan maaf ini tidak hanya mencerminkan kesalahan teknis semata, tetapi juga menunjukkan kebobrokan dalam sistem yang seharusnya menjadi fondasi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Hasyim berjanji untuk segera mengoreksi kesalahan konversi ini, namun pertanyaannya, apakah permohonan maaf dan janji koreksi tersebut cukup untuk mengembalikan kepercayaan yang telah tergores?
"Sekali lagi siapa pun teman-teman jurnalis, pemilih, masyarakat luas bisa komplain soal ini," tegas Hasyim, memberikan ruang bagi publik untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap kejanggalan ini.
Penting untuk diingat bahwa kesalahan konversi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan kredibilitas proses pemilihan.
KPU sebagai lembaga yang seharusnya menjadi penjaga integritas pemilu, sekarang mendapati dirinya terjebak dalam kendala teknis yang merugikan kepercayaan publik.
Menurut Hasyim, kesalahan ini dapat diperbaiki, namun kerugian pada kepercayaan masyarakat mungkin lebih sulit untuk dipulihkan.
Ia menegaskan bahwa KPU tidak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Pertanyaan yang muncul, seberapa sering kesalahan semacam ini terjadi tanpa diketahui publik?
KPU berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.
Namun, pertanyaan mendasar adalah sejauh mana keunggulan teknologi dapat diandalkan jika kesalahan konversi data terus terjadi?
Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 menetapkan Sirekap sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi.
Meskipun demikian, hasil yang ditampilkan oleh KPU merupakan hitungan langsung (real count) dan bukan hasil akhir Pemilu 2024.
Publik diposisikan untuk memantau perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/.
Namun, publik harus sadar bahwa publikasi formulir model C/D hanyalah hasil penghitungan suara di TPS dan bukan hasil akhir pemilu.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Pemilihan Suara (KPPS) dan proses rekapitulasi hasil pemilu membutuhkan serangkaian tahapan yang melibatkan PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU pusat.
Kesalahan konversi data ini memunculkan ketidakpastian terkait integritas seluruh proses pemilihan umum.
Publik menjadi saksi betapa proses yang seharusnya transparan ternyata rentan terhadap kesalahan teknis yang dapat merugikan integritas demokrasi.
KPU perlu lebih dari sekadar permohonan maaf dan janji koreksi untuk membuktikan kredibilitasnya dalam menjalankan tugas sebagai pengawal demokrasi.***
Editor : Raditya Mubdi