News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Dijadwalkan Cair pada Maret, Berikut Perbandingannya

Ajiv Ibrohim • Senin, 19 Februari 2024 | 18:23 WIB
Ilustrasi PNS (Dok. JawaPos.com)
Ilustrasi PNS (Dok. JawaPos.com)

Radarbangkalan.id – Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen akan dijadwalkan pada bulan Maret mendatang.

Tidak hanya itu, pada bulan yang sama, PNS juga dijanjikan menerima rapelan atau pembayaran selisih gaji untuk bulan Januari dan Februari.

Demi memastikan pelaksanaan kenaikan gaji tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak tanggal 1 Februari telah menginstruksikan setiap satuan kerja untuk mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan menggunakan gaji pokok yang baru serta melunasi kekurangan gaji dari bulan Januari dan Februari 2024 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Skandal Pemilu 2024: Server KPU Terkait dengan Singapura dan China, Masyarakat Geram dan Desak Audit Forensik Tuntas untuk Kepentingan Paslon 02

Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, menjelaskan bahwa penyesuaian gaji pokok ini merupakan hasil dari evaluasi berkala yang dilakukan oleh Pemerintah.

Tujuan dari penyesuaian tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta penerima pensiun.

Selain itu, langkah ini juga diambil untuk menjaga agar transformasi reformasi birokrasi dapat berjalan efektif, menciptakan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji terendah PNS pada golongan Ia berada dalam kisaran Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800.

Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pada golongan Ia naik menjadi Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600.

Artinya, terdapat kenaikan sebesar Rp 124.900 hingga Rp 186.800 dari gaji sebelumnya.

Baca Juga: Desakan Audit Forensik Server KPU, Paslon 02 Diduga Dapat Keuntungan Tak Wajar?

Sedangkan untuk gaji tertinggi PNS pada tahun 2024, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berada dalam rentang Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200 untuk golongan IVe.

Dibandingkan dengan sebelumnya, gaji pada rentang tersebut sebelumnya adalah Rp 5.000.000 hingga Rp 5.901.200.

Berikut adalah perbandingan lengkap gaji PNS sebelum dan setelah adanya kenaikan sebesar 8 persen:

Gaji PNS Sebelum Kenaikan 8 Persen

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Baca Juga: Skandal Pemilu 2024: Sistem Elektronik Terkoneksi dengan Negara Asing? Masyarakat Geram dan Desak Tindakan Tegas

Gaji PNS Setelah Kenaikan 8 Persen

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

***

Editor : Ajiv Ibrohim
#kenaikan gaji #pns #jadwal