News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Sudah Dijagokan Bakal Jadi DPD RI, Ini Jumlah Gaji Fantastis yang Akan Dikantongi Komeng Per Bulan

Azril Arham • Selasa, 20 Februari 2024 | 00:46 WIB

 

Komedian Komeng Maju Jadi DPD RI di Pileg 2024
Komedian Komeng Maju Jadi DPD RI di Pileg 2024

RadarBangkalan.id - Komeng, seorang komedian yang telah dikenal luas, berhasil mengungguli pesaing-pesaingnya dalam perolehan suara untuk menduduki posisi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Jawa Barat.

Prestasinya tersebut terungkap dalam data terbaru yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (18/2/2024).

Dengan mengumpulkan dukungan sebanyak 1,5 juta suara, Komeng berhasil menorehkan capaian yang mengesankan.

Bahkan, dukungan untuk Komeng hampir menyamai jumlah suara yang diperoleh oleh Ketua DPD RI periode sebelumnya, La Nyalla Mattaliti, yang mencalonkan diri dari dapil Jawa Timur.

Meskipun memimpin dengan jauh, Komeng menunjukkan sikap rendah hati dengan menyadari bahwa penghitungan suara belum sepenuhnya berakhir, dan masih terdapat kemungkinan perubahan.

Lebih dari sekadar keinginan untuk menduduki posisi di dewan, Komeng menyatakan niatnya untuk memperjuangkan hak-hak seniman, yang menurutnya bisa dilakukan tanpa harus menjadi anggota dewan.

Mengenai kampanyenya, Komeng terkesan sederhana dengan strategi yang tidak membutuhkan banyak dana, bahkan menggunakan foto selfie yang khas dalam surat suara.

Keberhasilan Komeng dalam mendekati kursi DPD RI mengundang perhatian banyak pihak, tidak hanya terkait dengan potensi pengaruh politiknya, tetapi juga terkait dengan pendapatan yang dapat dihasilkan sebagai seorang anggota DPD.

Menilik peran dan fungsi DPD dalam sistem legislatif Indonesia, di mana anggotanya merupakan perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum, penting untuk memahami bahwa meskipun berada di gedung yang sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD memiliki kewenangan yang berbeda.

DPD tidak memiliki kekuasaan langsung untuk mengesahkan undang-undang, namun peran utamanya adalah memberikan masukan dalam bentuk rancangan undang-undang serta mengusulkan rancangan undang-undang kepada DPR.

Seiring dengan itu, anggota DPD juga bertanggung jawab untuk mengawasi penerapan undang-undang tersebut di lapangan dan mengevaluasi hasil pengawasan sebagai masukan bagi DPR.

Dalam konteks ini, untuk memastikan keseimbangan yang layak antara beban kerja dan penghasilan, perincian mengenai gaji dan tunjangan bagi anggota DPD menjadi hal yang relevan.

Berdasarkan data tahun 2016, gaji dan tunjangan bagi anggota DPD dapat mencapai angka yang signifikan, mencerminkan tanggung jawab yang diemban.

Gaji dan tunjangan Ketua DPD sekitar Rp. 62,8 Juta

Gaji dan tunjangan Wakil Ketua DPD sekitar Rp. 57,5 Juta

Gaji dan tunjangan Ketua Alat Kelengkapan DPD sekitar Rp. 74,5 Juta

Gaji dan tunjangan Ketua Alat Kelengkapan DPD sekitar Rp. 73 Juta

Gaji dan tunjangan Anggota DPD sekitar Rp. 71,5 Juta

Dalam pemilihan umum terkini, dengan 54 calon anggota DPD untuk daerah pemilihan Jawa Barat, Komeng, yang menempati urutan ke-10, menjadi salah satu figur yang menarik perhatian. ***

Editor : Azril Arham
#tunjangan #pileg 2024 #komeng #gaji #Pemilu 2024 #dpd ri