News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Tolak Sirekap, PDIP Desak KPU untuk Lakukan Perhitungan Suara Pemilu 2024 Secara Manual

Ajiv Ibrohim • Rabu, 21 Februari 2024 | 18:54 WIB
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penghitungan suara Pemilu 2024. (MIF
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penghitungan suara Pemilu 2024. (MIF

Radarbangkalan.id – Penolakan tersebut disampaikan melalui sebuah Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP, Bambang Wuryanto, dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto, dan telah disampaikan kepada KPU RI pada hari Selasa, 20 Februari kemarin.

Dalam surat tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjelaskan bahwa terdapat berbagai permasalahan terkait dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan melalui Sirekap yang terjadi secara nasional.

Partai PDIP pun mencurigai kemungkinan adanya perintah dari KPU RI kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara serta penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK yang dijadwalkan ulang pada tanggal 20 Februari 2024.

Partai PDIP menilai bahwa kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta dalam proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), merupakan dua hal yang berbeda.

Oleh karena itu, penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK dianggap tidak relevan oleh PDIP.

Baca Juga : Tak Perlu Khawatir, Xiaomi HyperOS akan Hadir untuk Smartphone Lawas dengan Android 13

Menurut Hasto Kristiyanto, KPU tidak memiliki alasan untuk melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak ada situasi darurat yang memaksa.

Oleh karena itu, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara.

Baca Juga : Tips Aman Berkendara Ketika Musim Hujan

Selain menolak penggunaan Sirekap, PDIP juga menolak sikap atau keputusan KPU yang menghapuskan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.

Hal ini dinilai dapat membuka celah terjadinya kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga : Kementerian Agama Akan Gelar Sidang Isbat pada 10 Maret 2024 untuk Penentuan Awal Ramadan

Lebih lanjut, PDIP juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan Sirekap sebagai alat bantu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hasil dari audit forensik tersebut diharapkan dapat dibuka kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#kpu #Sirekap #pdip #perhitungan suara