News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Hadiri Puncak HPN 2024, Presiden Jokowi Resmi Tandatangani Perpres Publisher Rights

Ajiv Ibrohim • Rabu, 21 Februari 2024 | 20:22 WIB
TABUH REBANA: Presiden Jokowi bersama Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun (tengah). Ada juga (dari kiri) Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS
TABUH REBANA: Presiden Jokowi bersama Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun (tengah). Ada juga (dari kiri) Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

Radarbangkalan.id – Selain memberikan penghormatan saat hadiri HPN 2024, Presiden juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang berjudul "Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas" atau yang dikenal dengan sebutan Perpres Publisher Rights.

Tindakan ini menandai komitmen pemerintah dalam mendukung dan mengakui peran penting media dalam membangun masyarakat yang lebih informasi dan demokratis.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan terus berada di belakang ekosistem pers, memastikan bahwa keberadaan media massa dan kualitas jurnalisme tetap terjaga.

Perpres 32/2024 menjadi landasan bagi platform digital untuk bertanggung jawab dalam mendukung dan memajukan jurnalisme yang berkualitas.

Hal ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi kerja sama yang adil antara pers dan platform digital, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi berbagai pihak dalam industri media.

Selain menandatangani Perpres, Presiden Jokowi juga memberikan arahan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, untuk memberikan perhatian khusus kepada media massa.

Salah satunya adalah dengan memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk mendukung perusahaan pers.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang lebih besar kepada media massa, membantu mereka untuk tetap beroperasi secara mandiri dan berkualitas.

Baca Juga: Kementerian Agama Akan Gelar Sidang Isbat pada 10 Maret 2024 untuk Penentuan Awal Ramadan

Respons positif juga datang dari pihak Google terhadap penerbitan Perpres Publisher Rights.

Perusahaan tersebut menyatakan bahwa mereka telah bekerja sama dengan media dan pemerintah untuk mendukung serta membangun masa depan yang berkelanjutan bagi ekosistem berita di Indonesia.

Google juga menekankan pentingnya memastikan bahwa masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap berbagai sumber berita yang beragam, serta dukungan terhadap ekosistem berita yang seimbang dan berkualitas di Indonesia.

Baca Juga : Tolak Sirekap, PDIP Desak KPU untuk Lakukan Perhitungan Suara Pemilu 2024 Secara Manual

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, seperti penerbitan Perpres Publisher Rights dan komitmen untuk mendukung media massa, menunjukkan keseriusan dalam membangun ekosistem informasi yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan media yang lebih profesional dan dapat diandalkan, serta memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi yang relevan dan akurat. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#Perpres Publisher Rights #HPN 2024 #jokowi