RadarBangkalan.id - Yusril Ihza Mahendra, figur hukum yang dikenal luas, akan mengambil peran sebagai 'komandan' dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran yang baru dibentuk.
Tim ini disiapkan untuk menghadapi potensi gugatan perdata dan administratif terkait Sengketa Pilpres 2024, baik di tingkat Jakarta maupun di wilayah lainnya.
Dalam sebuah pernyataannya, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan langkah ini sebagai upaya antisipasi terhadap kemungkinan permohonan yang diajukan oleh salah satu atau kedua pasangan calon yang kalah dalam Pilpres.
Tim Kampanye Nasional (TKN) sedang mengurus surat keputusan (SK) pembentukan tim pembela khusus untuk menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Tim ini akan terdiri dari tim penasihat, tim pengarah, dan tim pembela.
"Tim pembela kemungkinan besar akan terdiri dari 14 advokat yang telah ditunjuk dan akan saya pimpin. Namun, juga bisa melibatkan advokat lain yang direkomendasikan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Saya akan memimpin tim ini," ujar Yusril dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (21/2/2024).
Menurut Yusril, pihaknya tengah mengamati dengan cermat perkembangan wacana yang muncul dari kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Kedua pasangan calon tersebut masih menunggu pengumuman resmi hasil Pilpres 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum memutuskan langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau tidak.
Yusril menjelaskan bahwa sengketa hasil Pilpres sebenarnya merupakan perselisihan antara pasangan calon yang kalah dengan KPU.
Pokok perselisihan tersebut adalah keputusan KPU mengenai jumlah suara masing-masing pasangan calon yang akan menjadi dasar bagi MPR untuk melantik pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
"Oleh karena itu, posisi Prabowo-Gibran, jika KPU menetapkan mereka sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai 'pihak terkait' karena memiliki kepentingan langsung dalam sengketa hasil Pilpres di MK," tambah Yusril.
Berdasarkan wacana yang beredar di kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Yusril menyatakan bahwa kemungkinan mereka akan meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.
Permintaan ini tentu dengan alasan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematik, dan Masif (TSM) serta meminta dilaksanakannya pemilu ulang.
Yusril menegaskan bahwa jika hal tersebut terjadi, tidak masalah bagi kedua kubu pasangan calon tersebut untuk mengajukan petitum.
Namun, mereka harus dapat membuktikannya.
"Sebagai pihak terkait, kami akan menghadapi dan menyanggah alasan-alasan yang mereka ajukan serta menyampaikan argumentasi hukum untuk mendukung posisi kami. Kami telah siap menghadapi persidangan di MK," tandas Yusril.
Editor : Azril Arham