News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Mendorong Penerapan Skala Upah Berbasis Produktivitas, Menaker Tegaskan Hal Ini

Azril Arham • Jumat, 23 Februari 2024 | 02:56 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah

RadarBangkalan.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menggalakkan penerapan upah berbasis produktivitas sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

Melalui instrumen penyusunan struktur dan skala upah dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK), Kemnaker berupaya memastikan bahwa setiap perusahaan di Indonesia mengadopsi sistem pengupahan yang adil dan produktif.

Meskipun demikian, hingga saat ini, masih sedikit perusahaan yang menerapkan model ini secara efektif.

Dalam upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai pentingnya skala upah berbasis produktivitas, Menaker Ida Fauziyah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengupahan Berbasis Produktivitas di Mojokerto, Jawa Timur pada Selasa (20/2/2024) yang lalu.

Acara ini diikuti oleh sebanyak 100 peserta, terdiri dari para tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Menaker menekankan bahwa upah merupakan salah satu aspek krusial dalam hubungan kerja.

Ketidaksesuaian dalam implementasi sistem pengupahan di perusahaan dapat menimbulkan ketidakpuasan di antara pekerja atau buruh, yang pada gilirannya dapat menghambat produktivitas dan kinerja perusahaan secara keseluruhan.

"Melalui upah berbasis produktivitas, kita berharap untuk mengurangi ketidakpastian terkait penetapan upah minimum setiap tahunnya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil bagi semua pihak, baik bagi pekerja maupun pengusaha," ujar Menaker.

Menaker juga menyoroti pentingnya keterlibatan aktif dari pihak perusahaan dalam menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas.

"Kehadiran perusahaan dalam acara Bimtek ini sangatlah penting. Kami sangat mengapresiasi partisipasi mereka, dan kami berterima kasih kepada mereka yang telah menerapkan sistem ini dengan baik," tambahnya.

Terkait keprihatinan perusahaan akan dampak dan beban yang mungkin timbul akibat penerapan upah berbasis produktivitas, Menaker menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tidaklah bersifat membebani.

Sebaliknya, pemerintah menyediakan beragam alternatif dalam penyusunan struktur dan skala upah, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan masing-masing perusahaan.

"Dalam penyusunan skala upah, perusahaan dapat memilih dari berbagai metode, mulai dari yang paling sederhana hingga yang lebih kompleks, sesuai dengan konteks dan kapasitas perusahaan tersebut," jelasnya. ***

Editor : Azril Arham
#Upah Berbasis Produktivitas #upah #ida fauziyah #pekerja #perusahaan #menaker