Radarbangkalan.id - Berdasar PKPU yang telah disinggung sekilas sebelumnya, rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan mulai pada Kamis, 15 Februari 2024 dan akan berakhir pada Rabu, 20 Maret 2024.
Tanggal ini dapat dijadikan patokan perkiraan jadwal pengumuman hasil Pileg 2024 dari KPU.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 413, tertulis bahwa:
KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR,
dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
Baca Juga: Anti Ngelag! Review Infinix Hot 40 Pro: Hot Series Naik Kelas Jadi HP Gaming?
KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Baca Juga: Profil Lengkap Legolas Rompies, Anak Vincent Rompies yang Jadi Pembully
Dengan dasar dua sumber hukum di atas, pengumuman resmi KPU kira-kira akan tersaji pada 20 Maret 2024. Namun, tentu tidak menutup kemungkinan bahwa hasilnya diumumkan lebih cepat atau lebih lambat.
Demikian informasi seputar cara cek hasil pileg DPRD Provinsi. Semoga cara yang sudah tersaji di atas berguna, ya.
Editor : Ubaidillah