News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Mahfud MD Beri Komentar Bahwa Hak Angket Tidak Akan Mengubah Hasil Pilpres 2024

Ajiv Ibrohim • Senin, 26 Februari 2024 | 17:25 WIB
Wakil Calon Presiden Nomor Urut 3  Mahfud MD  usai pertemuan tertutup di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2/2024).  (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Wakil Calon Presiden Nomor Urut 3  Mahfud MD  usai pertemuan tertutup di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

Radarbangkalan.id – Menurutnya, hak angket tidak memiliki kapasitas untuk mengubah keputusan resmi yang diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan presiden.

Dalam sebuah pernyataan kepada wartawan pada hari Senin (26/2), Mahfud MD menjelaskan bahwa hak angket seharusnya difokuskan pada pemerintah, khususnya terkait dengan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan proses pemilu, bukan terhadap hasil akhir dari pemilihan tersebut.

Ia menekankan bahwa angket tidak akan memiliki dampak apapun terhadap keputusan KPU maupun MK, yang pada akhirnya adalah yang berwenang menetapkan hasil resmi Pilpres 2024.

Alasan di balik penggunaan hak angket, menurut Mahfud, adalah untuk menyikapi dugaan kecurangan yang mungkin terjadi dalam Pemilu 2024.

Ia menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk menggunakan hak angket dalam konteks ini.

Namun, ia kembali menekankan bahwa sasaran dari hak angket tersebut seharusnya adalah pemerintah dan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan proses pemilu, bukan lembaga atau hasil pemilihan itu sendiri.

Baca Juga : Menteri Keuangan Sri Mulyani Perkirakan Indonesia Bakal Rugi Rp544 Triliun Tahun Ini

Mahfud menyoroti bahwa pertentangan terkait dengan kelayakan penggunaan hak angket sebagian besar bersifat politis, dan bahwa sebenarnya tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menolak penggunaan hak tersebut jika memang dibutuhkan.

Menurutnya, anggota DPR seharusnya memanfaatkan hak angket untuk menyelidiki kebijakan pemerintah terkait proses pemilu, termasuk meminta klarifikasi dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), meskipun fokus utamanya tetap pada pemerintah.

Baca Juga : Kemnaker Tegaskan Pentingnya Pengupahan Berbasis Produktivitas sebagai Program Prioritas Nasional

Pendorongan untuk membentuk hak angket telah muncul dari beberapa pihak, terutama dari calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Usulan tersebut telah mendapatkan dukungan positif dari partai-partai politik yang mendukungnya, termasuk PDI Perjuangan.

Bahkan, tiga partai politik pengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 1, yaitu Partai NasDem, PKS, dan PKB, telah sepakat untuk mendorong pembentukan hak angket di parlemen.

Baca Juga : Pemerintah Diminta Waspada Terhadap Aksi Kelompok Ekstremis Setiap Agenda Nasional

Dengan demikian, sementara ada dorongan kuat untuk menggunakan hak angket sebagai alat untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, Mahfud MD menegaskan bahwa hasil akhir dari Pilpres tersebut tidak akan terpengaruh oleh langkah tersebut.

Ia memperjelas bahwa fokus seharusnya tetap pada kebijakan dan proses pemilu, bukan pada hasil akhirnya. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#mahfud md #pilpres 2024 #hak angket