News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

KPU Tetapkan Pelaksanaan Tahapan Pilkada Mulai Tanggal 5 Mei 2024

Ajiv Ibrohim • Rabu, 28 Februari 2024 | 20:25 WIB
Ilustrasi pilkada serentak Dok. JawaPos
Ilustrasi pilkada serentak Dok. JawaPos

Radarbangkalan.id – Pengumuman ini disampaikan seiring dengan tengah berlangsungnya proses rekapitulasi suara dari Pileg (Pemilihan Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Presiden) tahun 2024.

Menurut Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, proses persiapan untuk Pilkada telah memasuki tahapan yang matang bagi seluruh elemen terkait, baik itu KPU provinsi maupun kabupaten/kota, telah bersiap untuk menyelenggarakan Pilkada serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Sudrajat menjelaskan bahwa tahapan persiapan pendaftaran calon peserta Pilkada, baik itu calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, maupun calon walikota dan wakil walikota, akan dilakukan oleh partai politik, koalisi partai politik, atau perseorangan.

Baca Juga : Kemenag Usulkan 250 Ribu Formasi Guru Madrasah pada CPNS dan PPPK Tahun 2024 yang Akan Datang

"Para calon akan mendaftarkan diri di KPU provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur, sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota, pendaftarannya akan dilakukan di KPU kabupaten/kota," ungkap Sudrajat.

Baca Juga : Wow! Harga Bitcoin Tembus Level Tertinggi Rp888 Juta Hari Ini

Lebih lanjut, Sudrajat menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Ini merupakan periode krusial yang memerlukan koordinasi dan persiapan matang dari seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Juga : Kabar Segar ETF, Harga Bitcoin Meroket 9,85% dalam 24 Jam

Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, tahapan pemilihan calon kepala daerah dimulai dengan pendaftaran pemantau pemilihan.

Pendaftaran ini akan berlangsung mulai tanggal 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024, dengan syarat untuk mendapatkan akreditasi terlebih dahulu.

"Calon pemantau pemilihan dapat mendaftar untuk akreditasi baik ke KPU provinsi maupun kabupaten/kota," tambah Sudrajat.

Baca Juga : Hampir US$ 60.000, Robert Kiyosaki Proyeksi Harga Bitcoin Tembus ke Posisi Ini

Dengan demikian, pengumuman ini memberikan kejelasan mengenai tahapan Pilkada yang akan segera berlangsung.

KPU telah siap untuk memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan lancar, adil, dan transparan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Hal ini juga menjadi momentum bagi partai politik, calon kepala daerah, serta masyarakat untuk bersiap secara optimal menghadapi proses demokrasi yang akan datang. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#kpu #pilkada