News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kontroversi Kehormatan: Prabowo Subianto, Diberhentikan dengan Hormat dan Dipromosikan Jenderal Kehormatan TNI oleh Presiden Jokowi

Raditya Mubdi • Rabu, 28 Februari 2024 | 21:38 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.  (Istimewa)
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. (Istimewa)

RadarBangkalan.id - Sorotan terhadap Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, semakin memanas setelah klarifikasi Mabes TNI mengenai status militer mantan Komandan Kopassus tersebut.

Mayjen TNI Nugraha Gumilar, Juru Bicara Pusat Penerangan TNI, menegaskan bahwa Prabowo tidak pernah dipecat dari TNI; sebaliknya, dia diberhentikan dengan hormat sesuai dengan Keppres Nomor 62 Tahun 1998.

Keputusan tersebut, yang melibatkan Direktorat Kepersonaliaan (DKP), merekomendasikan penghentian dinas keprajuritan Prabowo.

Poin menariknya, dalam keputusan presiden tersebut tidak terdapat istilah kontroversial "dipecat" atau "diberhentikan tanpa hormat".

Prabowo masih tetap memiliki hak atas dana pensiun sebagai bentuk penghormatan atas dedikasinya selama bertugas di TNI.

Panglima TNI juga menyuarakan usulan istimewa kepada Presiden Joko Widodo, meminta agar Prabowo diberikan pangkat Jenderal Kehormatan (Hor) TNI sebagai penghargaan atas kontribusinya yang dianggap luar biasa bagi Indonesia.

Mayjen TNI Nugraha menyatakan bahwa Prabowo telah memberikan kontribusi besar bagi negara, menjadikannya pantas mendapatkan penghargaan tersebut.

Momen puncak dari penghargaan ini terwujud ketika Presiden Joko Widodo secara resmi memberikan kenaikan pangkat sebagai Jenderal Kehormatan (Hor) TNI kepada Prabowo.

Peristiwa bersejarah ini terjadi dalam suasana Rapim TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Proses penyerahan gelar tersebut sepenuhnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Presiden Jokowi menandaskan bahwa penganugerahan ini adalah bentuk apresiasi dan penghormatan atas kesetiaan serta dedikasi Prabowo dalam melayani rakyat, bangsa, dan negara.

Baca Juga: TNI Tegas Sebut Probowo Tidak DIpecat, Melainkan Diberhentikan Dengan Hormat

Dalam kesempatan tersebut, tanda kepangkatan berupa 4 bintang disematkan di pundak Prabowo, menandakan statusnya sebagai Jenderal Kehormatan TNI.

Perjalanan karier militer Prabowo, yang diakhiri pada tahun 1999 sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) dengan pangkat Letnan Jenderal (Letjen) atau bintang tiga,

kini mencapai puncaknya dengan penerimaan penghargaan dan penghormatan dari TNI serta negara.

Prestasi ini menjadi bukti nyata apresiasi terhadap dedikasi dan jasa luar biasa yang telah diberikan oleh Prabowo Subianto.***

Editor : Raditya Mubdi
#jenderal #gibran #prabowo #tni